PANGKALPINANG – Kerja sama antara PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut pada 2021. Langkah srategis tersebut dilakukan guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PLN kembali menerima 287 sertifikat aset tanah. Dengan tambahan tersebut, PLN telah menerima sekitar 674 sertifikat sepanjang  2020 hingga April 2021 di Provinsi Babel.

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, mengatakan sinergitas  adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“KPK, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah, secara aktif membangun kolaborasi sehingga sertifikasi aset ini bisa dilakukan secara efektif. PLN bersyukur telah mendapatkan suatu kehormatan atas dukungan tiada henti,” kata Zulkifli, saat acara penyerahan sertifikasi secara simbolis di Rumah Dinas Gubernud Kep. Babel, Pangkalpinang, Selasa (6/4).

Adanya sertifikasi aset ini diyakini menutup kemungkinan penyalahgunaan aset. Dengan demikian akan mengurangi potensi tindakan korupsi terhadap aset-aset tersebut.

Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada 27 November 2019 lalu.

Sejak PLN berdiri hingga akhir 2019 aset tanah yang memiliki sertifikat hanya sebanyak 28 ribu persil atau ekuivalen sebesar 30%. Dengan sinergitas KPK, PLN, dan Kementerian ATR/BPN sepanjang 2020 hingga April 2021 ini, sebanyak 22 ribu persil aset PLN berhasil disertifikasi. Sehingga jumlah tersebut menambah jumlah aset yang telah disertifikasi menjadi sebanyak 48 ribu persil atau ekuivalen sebesar 45%.

Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK, mengatakan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Ini harus dicontoh BUMN lain, proaktif bersinergi dengan KPK dan BPN, ini terbukti telah berhasil menyelesaikan ribuan sertifikasi aset tanah,” kata Lili.

Ke depan, KPK akan terus mendukung PLN dalam upaya membangun sistem pencegahan korupsi.

Naziarto, Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Provinsi Kep. Babel, menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab semua pihak. Kolaborasi dan sinergi secara holistik sangat penting agar pencegahan koruosi sesuai dengan yang diharapkan.

“Dengan sinergitas saya yakin, kita bisa menangani setiap tantangan lebih cepat dan tepat,” ujar Naziarto.

Pada 2021 PLN menargetkan dapat menambah 27 ribu persil pada tahun 2021. Dengan demikian aset yang tersertifikasi dapat meningkat dari sebelumnya 30 persen menjadi 70% pada akhir 2021 dan menjadi 100% pada 2023.

“Sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Zulkifli Zaini.(RA)