JAKARTA – Penjualan batu bara PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui anak usahanya, PT Tuah Turangga Agung hingga sebelas bulan 2018 telah melampaui realisasi penjualan sepanjang 2017 yang mencapai 6,33 juta ton. Hingga November 2018 penjualan batu bara Tuah Turungga mencapai 6,52 juta ton, naik dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 5,88 juta ton.

Laporan operasional United Tractors, Rabu (26/12) mencatat penjualan tertinggi hingga November 2018 tercatat pada periode Februari 916 ribu ton dan Maret 940 ribu ton, Untuk volume penjualan terendah tercatat pada September 231 ribu ton dan Oktober 275 ribu ton. Pada November, penjualan batu bara sebesar 431 ribu ton.

Pada 2017, United Tractors melalui Tuah Turangga menjual batu bara sebesar 6,33 juta ton, turun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 6,86 juta ton.

United Tractors memiliki hak konsesi atas sembilan lahan tambang yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan total cadangan batu bara yang diperkirakan mencapai 395,5 juta ton (combined reserve) dengan kualitas batu bara menengah hingga tinggi.

Konsensi tambang yang dimiliki dan dikelola anak usaha Tuah Turangga adalah PT Prima Multi Mineral, PT Agung Bara Prima, PT Asmin Bara Bronang, PT Asmin Bara Jaan, PT Duta Sejahtera, PT Duta Nurcahya dan PT Piranti Jaya Utama.

Pada semester I 2018, Tuah Turangga memberi kontribusi pendapatan Rp6 triliun, naik 51% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kenaikan pendapatan berasal dari peningkatan volume penjualan dan rata-rata harga jual batu bara.

Manajemen United Tractors, anak usaha PT Astra International Tbk (ASII) sebelumnya menyatakan tidak akan memanfaatkan tambahan kuota ekspor batu bara yang telah diberikan pemerintah.

Menurut Gidion Hasan, Presiden Direktur United Tractors, permasalahan utama jika perseroan hendak meningkatkan produksi adalah ketersediaan alat berat. Karena kebutuhan alat berat sudah ditetapkan pemesanannya sampai semeter I 2019.

“Bukan hanya itu, ini juga dilakukan dengan mekanisme pengajuan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) baru. Artinya mesti harus melalui AMDAL segala macam, itu hambatan berikutnya,” kata Gidion.(AT)