BOGOR – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)  mengungkpakan bahwa salah satu tugas dan fungsi BPH Migas adalah pada bidang pengawasan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). BPH Migas melakukan verifikasi terhadap volume penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

“BPH Migas melakukan verifikasi secara berkala, baik setiap bulan maupun secara triwulanan terhadap volume penyaluran JBT dan JBKP,” jelas Erika Retnowati, Kepala BPH Migas , pada saat konferensi pers capaian dan kinerja BPH Migas tahun 2023 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/12).

Dari hasil verifikasi yang dilakukan hingga November 2023, kata Erika, BPH Migas telah mengoreksi volume JBT Minyak Solar sebesar 6.172,547 kiloliter. Dari jumlah tersebut, koreksi volume terbesar berada pada sektor transportasi darat sebesar 6.027,07 kiloliter.

“Kemudian sektor transportasi laut sebesar 112,477 kiloliter, sektor perikanan sebesar 21,5 kiloliter, sektor layanan umum sebesar 10 kiloliter, dan sektor kereta api sebesar 1,5 kiloliter,” paparnya.

Lebih lanjut, Erika menuturkan bahwa dengan koreksi volume penyaluran tersebut, diperkirakan subsidi dan kompensasi yang dihemat kurang lebih setara dengan Rp62,65 miliar.

Sementara itu, ihwal tugas BPH Migas dalam penyediaan dan pendistribusian BBM tahun 2023, tercatat hingga 28 Desember 2023, JBT minyak solar tersalurkan sebesar 17,46 juta kiloliter atau mencapai 102,69% dari total kuota sebanyak 17 juta kiloliter. Kemudian JBT Minyak Tanah sebesar 0,489 juta kiloliter, atau secara persentase mencapai 97,89% dari kuota 0,500 juta kiloliter. Terakhir JBKP Pertalite sebesar 29,77 juta kiloliter dari kuota 32,56 juta kiloliter, atau sekitar 91,43%.

Erika menyebutkan terjadi peningkatan realisasi konsumsi JBT dan JBKP karena terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat usai berlalunya pandemi Covid-19. Sehingga geliat perekonomian masyarakat ikut tumbuh dan menunjukkan respon positif terhadap konsumsi BBM.

“Artinya bahwa ekonomi itu tumbuh usai pandemi, kemudian kegiatan-kegiatan masyarakat itu otomatis kan bertambah, kemudian juga memang ada tambahan kegiatan mungkin dalam kampanye jelang pemilu, tapi Insyaallah tidak akan melebihi 5%, mungkin paling banyak mungkin sekitar 4%,” jelasnya.

Meski demikian, pada tahun 2024 pemerintah telah mengantisipasi pendistribusian JBT minyak solar pada tahun depan dengan meningkatkan kuota menjadi sebesar 19 juta kiloliter. Selain itu, pengawasan JBT minyak solar juga dilakukan dengan menggunakan tools berupa barcode sehingga lebih terkontrol konsumsinya.

“jadi artinya 2 juta kiloliter lebih banyak daripada 2023, tapi bukan berarti kita akan menghabiskan semua, enggak gitu ya. Artinya kita berupaya agar pertumbuhan itu tidak terlalu tinggi dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya meskipun itu nanti ada Pemilu tapi kita prediksi tidak terlalu melonjak begitu ya dengan adanya pengendalian dan pengawasan di lapangan,” ujar Erika.

Selain itu, pada tahun 2023 BPH Migas telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP yang mencabut Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Beleid ini mengatur tentang prosedur dan kewenangan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

“Seiring dengan terbitnya peraturan ini, BPH Migas secara intensif telah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna,” kata Erika. (RI)