KENDARI – Langkah tegas Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP/ Kepala Syahbandar) Kelas I Molawe Sulawesi Tenggara (Sultra) Capt.Kristina Anthon menertibkan pelabuhan tak berizin atau pelabuhan tikus serta aktivitas pemuatan ilegal sudah selayaknya dilakukan. Tindak lanjut dari para anggota DPRD Sultra meminta penjelasan terkait pungutan liar izin surat berlayar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum juga sebuah langkah postif.

Capt. Kristina telah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tikus yang tidak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan ke kapal tongkang di wilayah kerjanya, beberapa waktu lalu. Dalam Inspeksi tersebut Capt. Kristina menemukan kegiatan ilegal pemuatan ke atas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin yang dalam inspeksi tersebut juga ditemukan informasi bahwa aktivitas ilegal tersebut diawasi oleh seseorang.

Menurut Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Sultra Kilianus Paliling, aktivitas ilegal tersebut masih marak terjadi di wilayah kerja Syahbandar Molawe dan diduga dilakukan oleh oknum penambang yang tidak bertanggung jawab, melawan hukum dan merugikan negara.
“Kami mendukung penuh langkah tegas yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Capt. Kristina, untuk menertibkan semua Pelabuhan Tikus yang tidak berizin dan Aktivitas pemuatan Ilegal ke dalam kapal Tongkang. Diharapkan tidak ada lagi oknum masyarakat bertindak melawan hukum melakukan aktivitas ilegal dengan membuat pelabuhan yang tidak berizin serta melakukan aktivitas pemuatan tongkang secara ilegal,” ujar Kilianus, Jumat (8/9).

Sebelumnya Kepala Syahbandar Kelas I Molawe Sultra Capt. Kristina Anthon sempat mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu(6/9), di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara. Capt.Kristina disiram air mineral oleh salah seorang demonstran yang hadir. RDP yang digelar oleh DPRD Sultra dengan Kepala Syahbandar Molawe itu terkait dugaan pungutan liar atau pungli izin surat berlayar.

Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyayangkan tindakan penyerangan terhadap Kepala Syahbandar Molawe tersebut. Ia menjelaskan sesuai Undang-undang (UU) No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan bahwa Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Capt. Hakeng mengingatkan tugas dan fungsi dari Syahbandar sebagaimana tertuang dalam UU No.17 tahun 2008 Pasal 209, yakni dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan antara lain, mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan; memeriksa dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal; menerbitkan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan; melakukan pemeriksaan kapal; dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.

“Saya berharap langkah penertiban sesuai amanah undang-undang yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar dalam menegakkan kebenaran, memberantas pungli dan pelabuhan tak berizin mendapat dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan aparat berwenang lainnya. Hal ini demi bebasnya lingkungan pelabuhan dari pungutan liar, meningkatkan profesionalitas, meningkatkan keselamatan pelayaran, dan meningkatkan pendapatan untuk daerah dan negara,” ujarnya.(RA)