JAKARTA – Pemisahan kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai tidak serta merta dapat menegakkan hukum di sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan untuk menangani pencemaran lingkungan maupun tidakan penghindaran pajak.

“Bukan itu akar permasalahannya. Salah satu penyebab penegakan hukum SDA di Indonesia tidak berjalan efektif karena yang dihadapi adalah state capture corruption, jenis oligarki politik yang sempurna, struktural dan sistematis yang terbentuk dari korupsi politik antara pejabat, pengusaha dan aparat penegak hukum,” kata Maryati Abdullah, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia kepada Dunia Energi, Senin (25/2).

Maryati menambahkan, sayangnya upaya yang ditawarkan kedua Calon Presiden (Capres) masih konvensional yang hampir mustahil menyelesaikan problem penegakan hukum di sektor SDA.

Beberapa isu penting lainnya yang belum sempat disinggung kedua Capres antara lain konsep pembangunan berkelanjutan, perubahan paradigma pemanfaatan komoditas SDA bukan hanya penopang penerimaan negara semata melainkan trigger pembangunan, mitigasi perubahan iklim, strategi hilirisasi di sektor pertambangan dan SDA, pengelolaan desentralisasi, agenda reformasi regulasi dan kelembagaan, serta aspek sosial dan lingkungan hidup.

“Sejatinya, aspek-aspek pencegahan seperti transparansi kepemilikan dan larangan adanya konflik kepentingan dalam bisnis dan politik di negara ini didengungkan dan diatur dengan kuat. Itu jika kita ingin bersungguh-sungguh negeri ini bersih dari korupsi politik,” tandas Maryati.(RA)