JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih melakukan finalisasi untuk menentukan teknis pelaksanaan tarif adjusment (penyesuaian) yang akan diterapkan pada Januari 2020.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenalistrikan Kementerian ESDM, mengungkapkan beberapa skenario teknis implementasi pelaksanaan tarif adjusment masih dibahas. Ada beberapa skema penyesuaian berdasarkan kajian evaluasi yang dilakukan setiap tiga bulan serta enam bulan.

“Skenarionya yang namanya adjustment itu kan naik turun. Kalau naik atau turun mau sekaligus mau bertahap, nah itu yang dikaji. Kalau hitung-hitungannya per bulannya iya, per tiga bulan, per enam bulan. Atau berapa persen setiap naiknya, itu yang lagi dikaji. Baru nanti dilaporkan ke pak menteri,” ujar Rida saat ditemui di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Selasa, (19/11).

Untuk tarif listrik pada Januari mendatang misalnya, akan dikaji berdasarkan indikator pembentuk harga listrik dalam tiga bulan di tahun ini. “Misalkan untuk Januari, berarti yang dilihat itu data November, Oktober, September,” kata Rida.

Namun demikian Rida memastikan penerapan tarif adjusment nanti tidak serta merta berdasarkan data, tapi juga tetap akan memperhatikan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Harus mempertimbangkan juga daya beli masyarakat, daya saing industri. Industri misalkan lagi stagnan, terus listriknya malah dinaikin kan mungkin kurang elok. Kan kami harus dilihat,” jelas Rida.

Lebih lanjut dia memastikan para pelanggan golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) juga akan termasuk dalam golongan tarif adjusment berdasarkan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bahwa yang pasti itu tuh tidak disubsidi lagi. kalau di 2019 kan masih termasuk golongan yang disubsidi. Tapi untuk tahun 2020 kita dengan DPR sepakat itu tidak termasuk golongan yang disubsidi, artinya dia (900 VA RTM) harus masuk ke golongan yang tarif adjusment,” kata Rida.(RI)