JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menampik terhadap rencana perubahan keenam dari Peraturan Pemerintah (PP) Nonor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, mengatakan perubahan utama dari beleid tersebut berupa batasan waktu pengajuan perpanjangan kontrak dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum kontrak habis adalah untuk menunjukkan posisi pemerintah yang mendukung stabilitas investasi.

“Untuk kepastian investasi kayak Freeport, kepastian membangun smelter. Pengembangannya
sudah diancang-ancang sebelumnya. Karena meningkatkan investasi sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/11).

Semua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama sudah menyetujui atau melakukan amendemen PKP2B, termasuk para perusahaan raksasa batu bara yang akan habis masa kontraknya.

Ada tujuh perusahaan KPK2B generasi pertama yang akan habis masa kontraknya dalam jangka waktu lima sampai delapan tahun ke depan, diantaranya PT Tanito Harum pada 2019, PT Arutmin Indonesia 2020, lalu PT Kaltim Prima Coal pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, PT Adaro Indoensia 2022, PT Kideco Jaya Agung 2023 serta PT Berau Coal yang kontraknya akan habis pada 2025.

Jika menelisik data tersebut maka perusahaan yang sudah pasti jatuh tempo mengikuti regulasi yang masih berlaku sekarang adalah PT Tanito Harum yang masa berlaku PKP2B nya berakhir hingga 2019.

“Tanito kan sudah habis waktunya, 2019 dia habis. Dia sudah mengajukan, kita harus jawab,” ungkap Bambang.

Saat ini beleid terbaru yang disiapkan masih dalam tahap harmonisasi di kementerian terkait lainnya.

Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengatakan draf PP terbaru sudah tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai harmonisasi antarkementerian maka draf bisa langsung diajukan ke Sekretariat Negara dan ditargetkan rampung pada tahun ini.

“Sudah harmonisasi di Kemenkumham. Setelah itu tinggal nunggu surat harmonisasi. Nanti diajukan ke Setneg setelah harmonisasi. Insya Allah bisa (tahun ini rampung),” tandas Hufron. 

Dalam Pasal 45 ayat 1 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP. (RI)