JAKARTA – Konsumsi energi bersih untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari terus didorong, salah satunya dengan penggunaan kendaraan bermotor listrik. Untuk itu pemerintah menghimbau agar gedung-gedung perkantoran mulai menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

Setiap kantor dihimbau  menyediakan stop kontak listrik di lahan parkiran sepeda motor. Untuk sepeda motor, pengisian baterai kendaraan di rumah atau kantor. Cukup sekali charge sekitar empat jam, dapat digunakan selama lima hari untuk perjalanan dari rumah menuju kantor, dan sebaliknya,” kata Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) di Jakarta, Senin (30/9).

Djoko mengatakan tujuan penggunaan kendaraan listrik untuk lingkungan lebih bersih, mengurangi polusi udara, mengurangi bahan bakar fosil, dan mengurangi impor BBM. Seluruh produsen kendaraan listrik harus sudah mulai memproduksi kendaraan listrik dari sekarang.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut telah diundangkan pada 12 Agustus 2019.

Beleid tersebut menyebutkan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Perpres tersebut juga bertujuan untuk mendorong adanya peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan. Serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan untuk digunakan sebagai energi alternatif untuk pembangkit listrik. Seperti misalnya penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Kementerian ESDM gencar mensosialisasikan PLTS atap atau rooftop untuk dapat dipasang di gedung-gedung perkantoran dan di rumah-rumah pribadi yang ada. Bahkan saat ini sedang disiapkan beleid baru untuk mengatur penyediaan PLTS oleh industri.(RI)