JAKARTA – Keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang tidak meloloskan usulan subsidi biaya penyambungan listrik disayangkan. Apalagi biaya penyambungan listrik selama ini masih dianggap cukup tinggi, bahkan di masyarakat kota-kota besar.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), mengatakan bantuan biaya penyambungan listrik kepada masyarakat sangat diperlukan seiring target pemerintah mengejar rasio elektrifikasi. Penyambungan listrik menjadi salah satu komponen utama dalam mencapai peningkatan rasio elektrifikasi.

“Untuk mencapai target elektrifikasi, maka subsidi pemyambungan pelanggan baru mutlak diperlukan khususnya rumah tangga miskin dan pedesaan. Kendala selama ini biaya pasang baru tidak terjangkau oleh masyarakat miskin,” kata Fabby kepada Dunia Energi, Jumat (28/9).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mencapai kata sepakat dengan Komisi VII DPR  untuk memberikan subsidi kepada 2,4 juta rumah tangga tidak mampu yang sudah terdata sebesar Rp1,2 triliun pada 2019.

Namun masyarakat harus gigit jari dan bersabar lantaran Banggar DPR tidak menyetujui bantuan melalui mekanisme subsidi karena dikhawatirkan akan melahirkan opsi subsidi baru yang ujungnya akan menambah beban ke keuangan negara.

Banggar lebih mengarahkan agar pemberian bantuan diberikan langsung ke PT PLN (Persero), sementara pemerintah bisa memberikan bantuan melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN). Rencana itu pun urung terwujud lantara PMN untuk PLN pada tahun depan juga kemungkinan akan dipangkas dari sebelumnya Rp8,5 triliun menjadi hanya Rp5,9 triliun.

Untuk biaya penyambungan sendiri sebenarnya dibagi menjadi dua, yakni prabayar dan pascabayar. Untuk pra bayar setidaknya ada dua komponen yang dibayarkan pelanggan, yakni biaya penyambungan listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014.

Biaya sambung daya 450 VA sebesar Rp 421 ribu, 900 VA sebesar Rp 843 ribu, dan 1.300 VA sebesar Rp 1,21 juta.

Konsumen juga dibebankan biaya sertifikat layak operasi (SLO). Biayanya pun berbeda-beda. Untuk SLO 450 VA sebesar Rp 40 ribu, daya 900 VA Rp 60 ribu, dan daya 1.300 VA sebesar Rp 95 ribu.

Sementara untuk pasca bayar konsumen juga harus membayar uang jaminan langganan (UJL) yang merupakan simpanan karena pelanggan menggunakan daya terlebih dulu baru membayarnya.

Untuk daya 450 VA hingga 900 VA dikenakan biaya UJL sebesar Rp 72 per VA. Dengan begitu, total biaya jaminan ialah Rp 32.400 yang merupakan perkalian 450VA dengan Rp 72 per VA. Untuk daya 1.300 VA biaya jaminannya ialah Rp 133 per VA. Jadi total biaya jaminannya ialah Rp 172.900.

Sehingga untuk pemasangan listrik pasca bayar 450 VA yang harus dibayarkan sekitar Rp 493.400. Biaya ini merupakan penjumlahan biaya sambung daya, SLO, dan uang jaminan langganan.

Menurut Fabby, selain masih bisa memanfaatkan PMN ada satu opsi lain yang seharusnya bisa diimplementasikan, yaitu dengan melibatkan pemerintah daerah. Hal itu wajar karena tidak bisa hanya terus-terusan mengandalkan pemerintah pusat maupun PLN. Bahkan tidak hanya biaya sambungan baru yang bisa dibantu pemerintah daerah akan tetapi juga berbagai program lainnya disektor ketenagalistrikan.

“Pemda perlu diajak kontribusi, tidak hanya sambungan baru tapi juga untuk percepatan listrik desa,” tandas Fabby.(RI)