JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) membentuk tim terkait melonjaknya tagihan listrik masyarakat. Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, mengatakan layanan PLN sering mendapat sorotannya dari masyarakat, terutama selama masa pandemi Covid-19.

Kemenko Marves telah menerima banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan peningkatan tagihan listrik hingga berkali-kali lipat. Karena itu, Kemenko Marves akan mengawasi PLN termasuk proses penjelasan dan pelayanan pengaduan PLN kepada masyarakat.

“Kami akan kirim tim untuk menginvestigasi kalau ada pengaduan dari masyarakat. Kami siap menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bidang energi melalui e-mail pengaduanenergi@maritim.go.id. Silakan lapor ke sana,” kata Purbaya di Jakarta, melalui konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

Menurut Purbaya, PLN telah memberikan penjelasan dalam menanggapi sorotan masyarakat. Dalam laporannya ke pemerintah PLN tidak bisa mengukur meteran listrik secara langsung sebagian masyarakat melaporkan melalui WhatsApp. Hal itu akibat beberapa hal misalnya selain karena Covid-19, petugas pencatat menurut PLN tidak bisa masuk ke rumah mencatat meteran karena satu lain hal.

“Tapi setelah kemarin (PSBB), meterannya menjadi jelas sehingga ada adjustment (penyesuaian) ke atas, sehingga biayanya lebih besar,” kata dia.

Purbaya mengatakan masyarakat berhak melakukan pengaduan terkait masalah kelistrikan, termasuk kasus tagihan melonjak drastis seperti ini. Pemerintah akan melakukan investigasi sebagai upaya perlindungan konsumen.

“Kalau ada kasus listrik seperti ini, lapor saja, setelah jumlahnya cukup, saya akan kirim tim untuk investigasi. Double check. Apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong. Nanti kalau ada yang melanggar, atau PLN main-main, kami akan peringatkan dengan keras supaya memperlakukan konsumen dengan baik,” tegas Purabaya.

Sementara itu, hingga 8 Juni 2020, PLN telah berhasil menyelesaikan 7.663 aduan pelanggan dari 8.275 aduan atau sebesar 92,6 persen yang masuk ke Contact Center PLN 123 se Indonesia.

Posko aduan tagihan listrik secara pro aktif akan menghubungi pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN. Hal ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada pelanggan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik.

“Kami menyadari beberapa pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik akibat adanya pandemi Covid-19. Melalui posko ini kami pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut,” kata Yuddy Setyo Wicaksono Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN.

Selain itu, melalui posko ini, PLN juga akan melakukan call back kepada pelanggan yang telah menyampaikan pengaduannya melalui Contact Center PLN 123 untuk memastikan pelanggan telah mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan oleh petugas Contact Center PLN 123.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Yuddy.

PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik, Kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan lebih disebabkan meningkatnya penggunaan listrik, akibat adanya pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah.

“Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan,” kata Yuddy. (RI)