JAKARTA –  Sifat energi panas bumi yang bersih, aman dari sisi pasokan, dan harganya cukup terjangkau (affordable) menjadi salah satu alternatif terbaik bagi Indonesia yang membuat masa depan energi panas bumi di Indonesia cukup cerah di tengah transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT) yang masif saat ini.

“Indonesia juga dituntut untuk melakukan peralihan menuju energi bersih,” kata Rachmat Hidayat, Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) kepada awak media, Jumat (10/6).

Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan potensi panas bumi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi panas bumi di Indonesia mencapai 23,7 Gigawatt (GW). Dengan kapasitas pembangkit listrik panas bumi (PLTP) sebesar 2.276 MW, memanfaatan panas bumi di Indonesia juga menempati posisi kedua setelah Amerika Serikat.

Rachmat menjelaskan, Indonesia telah berpengalaman selama 39 tahun dalam pengembangan dan pengoperasian lapangan panas bumi, dimulai dengan PLTP Kamojang pada 1983. “Panas bumi merupakan energi bersih yang sustainable apabila dilakukan manajemen reservoir dengan baik. Geothermal akan memegang peranan yang semakin penting bagi program dekarbonisasi  untuk mendukung energi bersih,” kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, PGE saat ini mengoperasikan sendiri (own operation) lapangan panas bumi dengan kapasitas terpasang 672 MW, dan dengan skema Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract/JOC) sebesar 1.205 MW. “Dengan demikian, 83% kapasitas terpasang panas bumi di Indonesia berasal dari WKP PGE yang dikelola sendiri maupun yang dikerjasamakan dalam skema JOC,” katanya.

PGE juga merencanakan pengembangan sebesar 600 MW yang menjadikan kapasitas terpasang own operation menjadi 1.272 di tahun 2027. Rencana pengembangan tersebut setara dengan 32 persen target penambahan kapasitas terpasang PLTP dalam RUPTL 2021-2030. “PGE juga sedang melakukan studi pengembangan terhadap pemanfaatan langsung panas bumi dan dan derivatif dari pemanfaatan energi panas bumi dalam program Beyond Energy,” kata Rachmat.

Sementara itu, Herman Darnel Ibrahim, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Perwakilan Industri, menambahkan Indonesia harus memaksimalkan pemanfaatan panas bumi untuk mencapai bauran energi 23% pada 2025, dan pada ujungnya Karbon Netral (Net Zero Emission) pada 2060. Dibandingkan dengan EBT yang lain, panas bumi memang memiliki banyak kelebihan. “Salah satu yang utama adalah pasokannya stabil dan capacity factor-nya tinggi,” ujarnya.

Dengan sifat seperti itu, panas bumi berpotensi menjadi pembangkit beban dasar (base-load). Sampai saat ini, hanya pembangkit berbasis fosil yang menjadi pembangkit beban dasar, terutama PLTU yang berbahan bakar batu bara. Sementara itu, pembangkit EBT lain seperti air, tenaga surya, dan angin sangat bergantung pada cuaca.

“Selain pasokan listriknya stabil, harganya termasuk murah,” kata Herman.

Herman mengatakan PLTP bisa menjadi pembangkit beban dasar tapi tidak bisa menggantikan sepenuhnya PLTU. Sebagai contoh, berdasarkan Rencana Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, beban puncak di sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali pada 2021 mencapai 29,5 GW, sementara potensi panas bumi di kawasan ini hanya 8 GW. “Pada 2060, prediksi saya produksi listrik panas bumi berkisar 150 TWh, sementara produksi listrik secara nasional akan mencapai 2.600 TWh,” kata Herman.

Dia mengusulkan strategi pengembangan yang berbeda antara Sumatera-Jawa dengan daerah lain yang memiliki potensi panas bumi. “Untuk Sumatera dan Jawa, listrik dari panas bumi bisa masuk ke grid-nya PLN, untuk mengurangi pasokan listrik dari fosil,” katanya.

Tapi, untuk di luar Sumatera dan Jawa, menurut Herman, maksimalisasi panas bumi bisa dilakukan dengan mempercepat pengembangan Kawasan Industri Berbasis Energi Terbarukan (Renewable Energy Based Industrial Development/REBID) dan Kawasan Ekonomi Berbasis Energi Terbarukan (Renewable Energy Based Economic Development/REBED). “Agar pasokan listrik energi terbarukan match dengan pemintaan listriknya, dan sekaligus untuk pengembangan ekonomi di luar Jawa dan Sumatera,” katanya.

Selama ini,  menurut Herman, potensi panas bumi di luar Sumatera dan Jawa tersebar dan kecil-kecil. Karena itu, pembangunan pembangkit panas bumi harus diselaraskan dengan demand di sekitar wilayah kerja panas bumi atau sebaliknya adanya potensi panas bumi di suatu daerah bisa mendorong pengembangan pusat-pusat industri atau pusat ekonomi. “Tentu saja ini dengan mempertimbangkan potensi industri atau ekonomi di wilayah tersebut,” ujar dia.

Data di Kementerian ESDM menunjukkan, pemerintah berencana mengembangkan pembangkit listrik panas bumi dengan skema REBID di sejumlah daerah. Di Halmahera, misalnya, Pemerintah akan membangun PLTP Hamiding (200 MW), PLTP Jailolo (30 MW), dan PLTP Songa Wayaua (10 MW). (RI)