JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Sebelumnya Perubahan Pertama Permen 50/2017 diatur melalui Permen ESDM Nomor 53 Tahun 2018.

“Permen 4/2020 sebagai revisi dari Permen 50/2017 sudah ditetapkan. Selain Permen ini, penyusunan Perpres EBT juga masih tetap berjalan,” kata Harris, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, kepada Dunia Energi, Selasa (17/3).

Terdapat lima poin perubahan pada perubahan kedua Permen 50/2017 ini, antara lain terkait proses pembelian, perubahan skema BOOT (Built, Own, Operate, and Transfer), pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR, penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), serta penugasan proyek yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.

Harris mengatakan, dengan ditandatanganinya Permen Nomor 4 Tahun 2020 maka membuka opsi proses pembelian melalui penunjukan langsung, dari yang semula opsinya adalah pemilihan langsung (lelang).

“Revisi pasal 4 membuka opsi penunjukan langsung dengan syarat tertentu antara lain darurat penyediaan listrik setempat, excess power, penambahan kapasitas pembangkitan, hanya terdapat satu calon penyedia, dan PLTA yang telah memiliki izin lokasi dari Pemerintah Daerah” ungkapnya.

Dalam Permen 4/2020, skema BOOT tidak berlaku lagi bagi pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan sebagaimana tercantum dalam pasal 27B. Terhadap Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) yang telah menandatangani PJBL berdasar ketentuan Permen 50/2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama BOO (Built, Own and Operate) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permen baru juga menambahkan pasal baru yang mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTA yang memanfaatkan waduk/bendungan atau saluran irigasi yang sifatnya multiguna yang dibangun oleh Kementerian PUPR. Ditambahkan satu pasal yakni pasal 7A yang mengatur penunjukan langsung melalui penugasan atas pembelian tenaga listrik dari PLTA waduk atau irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR.

Kemudian, aturan mengenai pembelian listrik PLTSa ditegaskan dalam pasal 10 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembelian tenaga listrik dari PLTSa (di luar Perpres 35/2018) dilaksanakan berdasar penugasan dari Menteri kepada PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga dari PPL yang telah ditetapkan sebagai pengembang PLTSa oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Untuk proyek EBT yang pendanaannya berasal dari hibah/ pemerintah selain APBN Kementerian ESDM dilakukan dengan penunjukan langsung melalui penugasan yang diatur dalam pasal 18B.(RA)