JAKARTA – Kepolisian memastikan motor listrik konversi dari yang berbahan bakar BBM secara regulasi sudah layak jalan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengungkapkan motor listrik hasil konversi legalitasnya sudah sesuai dengan aturan. Menurutnya bagi masyarakat yang nanti mau mengkonversi motornya dari berbahan bakar BBM menjadi listrik bisa langsung mengurus surat-surat di Samsat.

“Nah nanti ada STNK baru ada BPKB baru. Sementara ini kan dari ESDM ya. Plat kita kasih ada birunya. Masyarakat juga bisa, mengajukan aja. Ke Samsat aja,” kata Sambodo ditemui disela parade motor listrik konversi di Kementerian ESDM, Kamis (17/3).

Dia menuturkan masyarakat hanya perlu keterangan tambahan berupa surat pengantar dari bengkel resmi yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan konversi motor. “Perubahan ini tetep melampirkan keterangan bengkel terkait perubahan ini. Perlu ada surat keterangan gitu lah,” ujarnya.

Menurut Sambodo sepanjang motor hasil konversi telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maka untuk urusan legalitas tidak ada hal yang akan jadi penghalang. “Yang penting merek itu udh dapat izin dari DirjenHubdar. Kalau layak jalan ya oke. Kita dukung,” kata Sambodo.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor telah melakukan pengujian serta penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sepeda motor hasil konversi.

Kementerian ESDM sudah pernah meluncurkan pilot project program konversi 100 unit dengan 10 tipe (jenis sepeda motor) pada 17 Agustus 2021. Proses konversi tersebut mengikuti Permen Perhubungan No 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Motor listrik tersebut telah lolos uji endurance 10.000 KM selama 48 hari dengan menempuh jalan menanjak, turunan, macet baik dalam kondisi hujan maupuan panas. (RI)