JAKARTA – Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memberikan pesan kepada Rudiantara, calon Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk membenahi kebijakan PLN yang selama ini dianggap menghalangi investasi pembangunan pembangkit listrik, terutama pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Nanti kita tunggu Pak Rudi masuk. Menurut saya tidak logis lah, masak
investor 49%, PLN 51% tidak masuk akal,” kata Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (10/12).

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Dalam beleid tersebut ada poin yang dinilai menghambat dalam pembangunan infrastruktur pembangkit listrik khususnya pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yakni di pasal 9 ayat 2 Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan anak perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51%,  baik secara langsung dan/atau melalui anak perusahaan PLN lainnya.

Adanya aturan tersebut maka menjadikan salah satu syarat pengembang atau Indendent Power Producer (IPP) dalam bermitra dengan anak perusahaan PT PLN yang mensyaratkan saham sebesar 51% untuk anak perusahaan yang dibebankan pada pihak mitra. Sehingga mitra nantinya hanya bisa memiliki saham 49% dalam proyek pembangkit.

Rudiantara, menurut Luhut sudah dipastikan akan menduduki kursi No.1 di PLN. Dia menilai saat ini hanya tinggal menunggu formalitas berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan mantan Menteri Komunikasi dan Informasi itu sebagai Direktur Utama PLN. “Kan tinggal RUPS saja, Pak Rudiantara itu orang paten,” kata Luhut.(RI)