JAKARTA – Komisi IV DPR mendorong pemerintah untuk melaksanakan pengembangan pemanfaatan sampah menjadi energi Refused-Derived Fuel (RDF) dalam rangka menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan kajian lebih lanjut mengenai kelayakan usaha pengembangan RDF sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan sampah perkotaan sebagai energi,” kata Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Komisi IV DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan KLHK, Senin (1/2).

Budisatrio mengatakan Komisi IV DPR kembali mendorong pemerintah melalui KLHK melakukan penegakan hukum atas kasus penggunaan kawasan hutan non prosedural, khususnya untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Komisi IV DPR juga meminta KLHK untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum, dalam rangka meningkatkan target penyelesaian proses penegakan hukum atas kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdasarkan informasi Menteri LHK terdapat sekitar Rp19, 3 triliun dari 28 kasus gugatan selama 2015-2020, yang belum tereksekusi.

“Dalam hal ini, Komisi IV DPR meminta kepada KLHK untuk menyampaikan data mengenai nama-nama perusahaan yang melakukan tindak pidana sebagaimana gugatan kasus perdata dimaksud,” kata Budisatrio.

Selain itu, Komisi IV DPR mendorong KLHK untuk melaksakan percepatan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk di dalamnya rehabilitasi ekosistem gambut dan mangrove, dengan terus meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, serta Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota).

Komisi IV DPR RI juga mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang IPPKH. Kegiatan monitoring, evaluasi dan pengawasan serupa dilakukan terhadap pembayaran kewajiban Pemerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) tertunggak yang menjadi kewajiban pemegang izin, baik IUPHH, IUPJL, maupun IPPKH. Selanjutnya, Komisi IV DPR RI mendukung dilakukannya pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukan.

Kemudian, Komisi IV DPR RI mendorong Pemerintah c.q. KLHK untuk memprioritaskan program dan kegiatan dalam rangka menjaga kawasan hutan serta menjaga hutan yang saat ini masih tersisa. “Hal ini menjadi concern Komisi IV DPR RI mengingat kondisi, baik kualitas maupun kuantitas, hutan Indonesia yang semakin turun,” tandas Budisatrio.(RA)