JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali ditunjuk Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk menjadi mitra dalam pengoperasian dan pemanfaatan aset Kilang Liquefied Natural Gas (LNG) Badak.

Seiring kerja sama tersebut Pertamina akan menjadi kepanjangan tangan dari LMAN dalam pengurusan Kilang Badak LNG. Selanjutnya, Pertamina langsung menunjuk PT Badak Natural Gas Liquefaction (NGL) sebagai operator kilang.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan, mengungkapkan penunjukkan Pertamina sebagai mitra untuk kilang LNG ditetapkan melalui Permenkeu S598/2018 tentang pengelolaan aktiva Kilang LNG Badak.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya perjanjian dapat terlaksana. Kesepakatan tersebut sebagai solusi untuk mempertahankan operasi Kilang LNG Badak.

“Skema pengoperasian pasca 2018 pola baru, DJKN dalam hal ini LMAN memiliki aset, Pertamina sebagai mitra pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Badak pengelola. KKKS merupakan gas producers,” kata Mardiasmo dalam penandatanganan kontrak pengoperasian Kilang Badak LNG di Jakarta, Jumat (28/12).

Rahayu Puspasari, Direktur Utama LMAN, mengatakan peran kilang Badak LNG dalam industri gas sangat penting. Sebagai fasilitas pengolahan gas alam cair tertua di Indonesia, Kilang Badak menjadi milestone dalam pengelolaan aset negara yang mendatangkan penerimaan negara.

“Badak LNG di Bontang telah menghasilkan kontribusi bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai Rp876 miliar per pertengahan Desember 2018,” ungkap Rahayu.

Data Pertamina menyebutkan Kilang Badak dibawah Pertamina sejak 1977. Kilang Badak telah memberikan kontribusi kepada negara.

Produk hasil Kilang LNG Badak menghasilkan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang sampai saat ini telah dikirimkan ke Jepang, Korea dan Taiwan sebagai konsumen terbesar. Serta menghasilkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sampai saat ini dijual untuk pasar domestik. Tercatat pada 2001, Kilang LNG Badak mencapai puncak produksinya yaitu sebesar 20,25 juta ton LNG dan 1,16 juta ton LPG.(RI)