JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan hasil temuan dari investigasi terhadap perisitiwa tumpahan minyak PT Pertamina (Persero) di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

KLHK dalam temuannya menyoroti kondisi infrastruktur Pertamina yang tidak melalui tahapan inspeksi sesuai dengan kaidah yang diatur dalam operasi migas dari sisi keamanan terhadap lingkungan.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan lima temuan yang ditemukan tim pengawasan KLHK, yakni pertama adalah dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa.

Lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa. Lalu temuan berikutnya adalah inspeksi pipa yang dilakukan tidak memadai, hanya untuk kepentingan sertifikasi.

“Lalu tidak memikiki sistem pemantauan pipa otomatis dan tidak memiliki sistem peringatan dini,” kata Siti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (16/4).

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif kepada Pertamina, khususnya Pertamina Refinery Unit (RU) V.

Siti mengatakan bentuk sanksi yang diberikan dari sisi KLHK merupakan perintah untuk segera membuat kajian risiko lingkungan dan audit wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyaluran  minyak, kilang minyak dan sarana pendukung.

“Serta harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan  lingkungan akibat kebocoran pipa minyak,” tegas Siti.

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan terjadi akibat putusnya sambungan pipa minyak yang mengalirkan crude oil atau minyak mentah milik Pertamina dari Terminal Lawe-Lawe ke kilang Balikpapan.(RI)