JAKARTA – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jendral Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibilangan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ada tiga ruangan yang digeledah tim kejaksaan yakni ruangan Direktur Pembinaan Hulu Migas, ruangan Sekretaris Direktorat Migas serta ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama atau KKKS tahun 2018-2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa pada penggeledahan mulai dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (10/2).
Di menuturkan kejaksaan juga menyita beberapa barang sebagai bukti. “Penyidik kepada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” jelas Harli
Dia menjelaskan setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
Tentu pada saatnya nanti Penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini.
Oleh karenanya kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara.
Harli menegaskan bahwa penyidikan ini masih merupakan penyidikan umum atau general investigation yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkannya.
“Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik,” kata Harli.
Komentar Terbaru