JAKARTA– Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik di Indonesia selama 1,5 tahun mengalami kendala karena debat tak kunjung tuntas di antara menteri terkait. Selain itu juga ada yang pro terhadap mobil listrik, tapi tak sedikit yang melawan (mobil listrik).

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan proses perdebatan panjang antarmenteri itu disinyalir terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

“Bila menunggu komponen lokal dibangun 100%, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga tak jadi,” kata Jonan di Jakarta, Minggu (28/7).

Menurut Jonan, apabila Perpres terkait mobil listrik itu terbit, perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insetif kepada para produsen mobil listrik nasional.

“Soal insentif, tanya saja ke Ibu Menkeu,” katanya seperti dikutip antaranews.com.

Di sisi lain, Menteri ESDM juga mengatakan bahwa kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya, energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batu bara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu impor BBM.

“Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listriknya didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk,” katanya. (RI)