JAKARTA – Pemerintah harus menghentikan penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, karena ditenggarai tidak mempunyai izin. Batu Andesit tersebut diperuntukana untuk pembangunan waduk Bener.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI, menegaskan Pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka Pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan.

“Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran,” kata Mulyanto, Jumat (11/2).

Dia menilai pemerintah harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan karena ini proyek Pemerintah, maka boleh melanggar hukum. “Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan kita,” ujar Mulyanto.

Dia mendesak Pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas.

Menurutnya Kementerian ESDM harus segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.

“Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum,” tandas Pak Mul.

Menurut Mulyanto, batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

“Untuk itu penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan Permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada Menteri,” tegas Mulyanto.

Berdasarkan Perda Kabupaten Purworejo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, Kecamatan Bener termasuk Desa Wadas ditetapkan sebagai kawasan perkebunan.
Komoditas perkebunan mencapai 8,5 miliar per tahun dan komoditas kayu keras mencapai 5,1 miliar per 5 tahun. Lebih dari Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Purworejo.

Namun berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, Desa Wadas tersebut akan ditambang batuannya (quarry) untuk pembangunan Bendungan Bener.

Andesit di Purworejo termasuk dalam batuan vulkanik yang bukan merupakan hasil erupsi gunung berapi. Batuan andesit merupakan material yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, terutama untuk kebutuhan konstruksi.

Batu andesit dari Desa Wadas dikabarkan untuk membuat pondasi bendungan. Penggunaan batu andesit yang terbentuk dari magma dinilaimemiliki tekstur yang lebih seragam baik ukuran maupun massa dasarnya, materialnya juga lebih kokoh untuk dijadikan bahan bangunan. (RI)