JAKARTA – Pemerintah diminta memastikan industri yang menikmati insentif harga gas maksimal US$6 per MMBTU merupakan industri yang berdampak langsung terhadap perkembangan industri nasional. Ini berarti pemerintah harus selektif memberikan insentif dan memastikan tidak diberikan kepada industri bermodal asing.

Evita Nursanty, Anggota Komisi VI DPR, menegaskan momen saat ini pemerintah sedang menggodog skema penurunan harga gas menjadi US$6 per MMBTU pada konsumen industri sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Ini harus juga dimanfaatkan untuk menseleksi industri yang berhak memperoleh insentif harga gas.

“Perpres 40 dukungan pemerintah untuk pelaku industri, mapping-nya kan sedang dibuat,” kata Evita di Jakarta, Selasa (25/2).

Jika insentif diberikan ke industri asli dan berasal dari dalam negeri, sehingga dapat memajukan industri nasional. Pemerintah diminta berhati-hati menetapkan tujuh golongan industri yang mendapatkan insetif harga gas. Agar insentif diberikan ke industri yang benar-benar berhak dan bisa memberikan multiplier effect setimpal dengan penurunan harga gas nantinya.

“Saya menekankan siapa yang berhak menerima, itu nggak boleh modal asing. Hati-hati dalam menetapkan ini,” kata Evita.

Ada beberapa skenario sebenarnya yang sekarang masih difinalisasi pemerintah untuk diterapkan dalam upaya menurunkan harga gas, salah satunya adalah pengurangan bagian negara di level hulu sebagai bagian dari komponen pembentuk harga gas.

Ramson Siagian, Anggota Komisi XI DPR, mengatakan dalam bagi hasil migas skema cost recovery negara mendapat bagian 70% dari hasil produksi gas. Namun dengan adanya penurunan harga gas menjadi US$6 per MMBTU maka bagian tersebut harus diturunkan dan paling tidak akan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas.

“Saya pikir gas yang sudah berproduksi hampir semua dengan sistem cost recovery, otomatis itu akan mengurangi PNBP minyak dan gas di APBN 2020,” kata Ramson.

Menurut Ramson, untuk menutupi penurunan PNBP dari sektor migas tersebut, maka industri yang mendapat insentif penurunan harga gas harus berkontribusi langsung dalam meningkatkan sumbangan ke pendapatan negara.

“Ya ini konsekuensinya, maksud saya harus mencari peningkatan penerimaan negara juga termasuk PNBP di sektor lain,” katanya.

Selain itu, industri penerima insentif penurunan harga gas juga harus menurunkan harganya. Sehingga lebih terjangkau dan kompetitif dengan industri negara lain.

Dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi ada enam industri yang dimaksud pembangkit listrik, industri kimia, industri makanan,industri keramik, industri baja, industri pupuk, dan industri gelas. Keenam sektor industri itu menggunanakan paling tidak 80% volume gas yang dipasok ke dalam negeri.(RI)