JAKARTA – Polychlorinated Biphenyls (PCBs) merupakan senyawa sintetis buatan manusia yang saat ini sebagian besar penggunaanya di Indonesia terdapat di dalam minyak dielektrik pada transformator dan kapasitor listrik. PCBs merupakan salah satu senyawa Persistent Organic Pollutants (POPs) yang secara global produksi, distribusi, dan penggunaannya telah dilarang. Senyawa ini sangat berbahaya dan beracun, tidak mudah terurai di lingkungan (persisten) serta menumpuk di dalam jaringan lemak makhluk hidup (bioakumulatif) melalui rantai makanan.

Sadar dengan bahaya dari keberadaan PCBs di Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Stockholm pada tahun 2009, Indonesia telah mengambil langkah berarti dengan menetapkan batas waktu identifikasi sumber PCBs pada akhir tahun 2022 dan menghentikan penggunaan peralatan yang mengandung dan terkontaminasi PCBs pada akhir tahun 2025, serta mengatur jangka waktu pemusnahan limbahnya hingga akhir tahun 2028.

Dalam mendukung tercapainya target Indonesia bebas PCBs tahun 2028, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan penanggung jawab teknis di Direktorat Pengelolaan B3 bersama United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) dengan pendanaan dari Global Environment Facility (GEF) melakukan proyek kerja sama teknis dengan judul “Introduction of an Environmentally Sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes dan PCB-Contaminated Equipment”.

Workshop dibuka secara resmi oleh Rosa Vivien Ratnawati selaku Direktur Jenderal PSLB3, Kementerian LHK, dengan didampingi oleh Smail Al Hilali perwakilan dari Kantor Pusat UNIDO, Anil Bruce Sookdeo perwakilan dari Kantor Pusat Global Environment Facility (GEF).

“Sejak penandatanganan Konvensi Stockholm 22 tahun lalu, Kementerian LHK tetap berkomitmen kuat Indonesia dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028 dan sedang berproses dalam mengintegrasikan dan mengimplementasikan melalui penguatan mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan melalui mekanisme PROPER,” kata Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen PSLB3, dalam sambutannnya, Jumat (6/10).

KLHK melalui Dirjen PSLB3 telah melakukan kegiatan inventarisasi PCBs melalui Proyek PCBs pada periode tahun 2016 hingga tahun 2019 dengan hasil menunjukkan bahwa adanya potensi pencemaran lingkungan oleh senyawa PCBs. Total berat material terkontaminasi PCBs di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 240 ribu ton. Data ini memberikan kita gambaran yang jelas bahwa dalam upaya pengelolaan PCBs di Indonesia memiliki rangkaian tantangan yang harus kita hadapi bersama.

Hasil lainnya dari proyek adalah telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs dan telah dibangunnya fasilitas pengolahan PCBs dengan metode non-thermal di Indonesia yang saat ini terpasang di lokasi milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi). Fasilitas ini merupakan yang pertama dan satu-satunya fasilitas non-thermal pengolahan limbah PCBs yang kini dimiliki oleh Indonesia dan merupakan penerapan teknologi ramah lingkungan (clean technology) yang dapat mengolah konsentrasi PCBs dalam minyak dielektrik turun sampai dibawah 2 ppm sehingga dapat digunakan kembali serta mampu membersihkan material padat seperti cangkang transformator dari cemaran PCBs.

Narasumber pada workshop ini meliputi dari internal KLHK yaitu Plt. Direktur Pengelolaan B3 dan juga dari beberapa negara lainnya, termasuk dari GEF dan UNIDO sehingga dapat dijadikan forum untuk dapat berbagi informasi dan data terkini pengelolaan PCBs melalui best practices dan lessons learned sukses pengelolaan PCBs yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga dari beberapa negara, update status dan metoda pemantauan PCBs di lingkungan, serta arahan kebijakan dan inisiatif terkini yang sedang dan akan segera diterapkan untuk mempercepat phasing-out dan pemusnahan PCBs.

Kesuksesan Indonesia dalam menyelenggarakan Workshop Internasional pertama ini mendapatkan apresiasi juga dari Lembaga Internasional dan diharapkan dapat menjadi salah satu contoh untuk pengelolaan PCBs di negara lainnya dan tentunya menjadi preseden yang baik bagi Indonesia saat menyampaikan pencapaiannya di tahun 2028 di Konvensi Internasional.(RA)