JAKARTA – Kegiatan pertambangan rakyat dan skala kecil bakal didorong untuk menjadi kegiatan yang diakui serta bakal ditingkatkan integrasinya sehingga bisa menekan kegiatan tambang secara ilegal yang biasanya selalu berdampak terhadap lingkungan sekitar area tambang.

Julian Ambassadur, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Dalam diskusi seluruh delegasi negara-negara ASEAN yang hadir dalam ASEAN-IGF Workshop on Formalization of Artisanal and Small-Scale Mining di Bali telah disepakati pentingnya integrasi pertambangan rakyat dan skala kecil.

“Dari diskusi diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi awal, termasuk strategi manajemen pertambangan rakyat dan skala kecil awal dan/atau kerangka kerja model atau pedoman formalisasi pertambangan rakyat dan skala kecil,” kata Julian dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Beberapa negara telah berupaya menerbitkan regulasi terkait pertambangan rakyat, namun masih banyak masyarakat yang melakukan pertambangan secara illegal. “Jika tidak diatur dan tidak dimonitor dengan baik, pertambangan rakyat berpotensi terhadap jaminan keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang signifikan,” ujar Julian.

Dalam studi global oleh Intergovernmental Forum on Mining, Minerals, Metals and Sustainable Development (IGF), sekitar 80% penambang rakyat merupakan pertambangan tanpa izin (PETI). Pertambangan ini umumnya berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan dan keselamatan, serta dampak sosio-ekonomi. “PETI dapat menjerat sebagian besar penambang dan masyarakat dalam siklus kemiskinan dan mengecualikan mereka dari perlindungan hukum dan dukungan yang dibutuhkan,” ungkap Julian.

ASOMM JWG ke-11 merupakan sarana berbagi pengetahuan dan praktik pertambangan dan pengolahan mineral yang baik, termasuk dari negara yang memiliki aspek pertambangan maju dan organisasi internasional yang sangating untuk negara-negara ASEAN. “Sangat penting bagi ASEAN untuk mempelajari cara mengintegrasikan sektor ini ke dalam ekonomi, masyarakat, dan sistem regulasi yang formal,” kata Julian.