JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2020. Besaran tarif tenaga listrik periode tersebut ditetapkan sama besar dengan besaran tarif tenaga listrik yang diberlakukan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengatakan tarif yang ditetapkan merupakan tarif yang diberlakukan sejak 2017. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price, inflasi dan atau harga patokan batu bara) yang dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menujukkan perubahan. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi Rp14.099 per dolar AS, ICP menjadi US$61,31 per barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04%, dan harga patokan batu bara Rp779 per kilogram.

Menurut Agung, berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). “Namun pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik,” kata Agung, Jumat (3/1).

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, sebelumnya mengatakan penerapan tarif adjusment ditangguhkan sambil menunggu pendataan lengkap para pelanggan. Selain itu, kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. “Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri,” kata Arifin.

Berikut tarif tenaga listrik kuartal I 2020 :

  • Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
  • Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
  • Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan  P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
  • Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Agung menambahkan bahwa pemerintah meminta PLN  dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. “Sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien,” kata Agung.(RI)