JAKARTA – Pengaturan kendaraan mana saja yang boleh menikmati subsidi BBM jadi sangat krusial untuk itu aturan main sangat dibutuhkan. Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 yang dijanjikan belum juga terbit padahal penyesuaian harga BBM sudah dilakukan.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan pemerintah juga tengah bergerak cepat untuk menuntaskan revisi beleid tersebut. Saat ini revisi Perpres sudah ada di sekretariat negara.

Pemerintah kata Arifin menargetkan revisi bisa rampung dan mulai berlaku di bulan September ini. “Mudah-mudahan bisa bulan ini, mudah-mudahan,” kata Arifin singkat saat ditemui disela penandatanganan kepastian investasi proyek nikel blok Bahadopi, Selasa (6/9).

Arifin mengakui ketiadaan aturan pembatasan kendaraan yang konsumsi BBM subsidi tentu akan berpotensi membuat subsidi jebol dam tentu akan memberatkan keuangan negara. Karena itu sambil jalan Kementerian ESDM bersama berbagai instansin terkait bakal mengetatkan pengawasan distribusi BBM

Ya (bisa jebol kuota tanpa pembatasan kendaraan). Nanti pemerintah sama instansi terkait akan melakukan upaya-upaya untuk bisa mengurangi kebocoran,” ungkap Arifin.

Pemerintah sendiri baru saja menyaikkan harga BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite. Terhitung mulai hari Minggu, tanggal 3 September 2022, Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, Solar Bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Tidak hanya itu, Pertamax yang Non-Subsidi juga dinaikkan harganya dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.