JAKARTA – Harga gas baru resmi diberlakukan di Kawasan Industri Batam, Kepulauan Riau yang dipasok PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

Danny Praditya, Direktur Komersial PGN, mengatakan harga gas di Batam menerapkan perhitungan penetapan harga gas berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Dengan mengikuti aturan pada Permen 58 maka harga baru jsutru mengalami peningkatan dibandingkan dengan harga gas sebelumnya.

“Sudah harga baru, harga baru US$7,3 per MMBTU itu berlaku di Juli. tadinya di harga US$7,25 per MMBTU. Tadinya kan memang ada kenaikan di hulu, PGN hanya pass through saja. Hanya ada kondisi tertentu, akhirnya US$7,3 per MMBTU,” kata Danny ditemui di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Jakarta, Kamis (15/8).

Meski mengalami peningkatan dibanding kondisi sebelumnya, kenyataannya harga gas yang ditetapkan masih belum sesuai dengan usulan PGN yang menghitung harga berdasarkan keekoomian. PGN mengaku pasrah dengan keputusan tersebut.

“Kalau sesuai keekonomian, usulan kami harusnya US$7,85 per MMBTU. Tapi ya sudah itu sudah keputusan pemerintah,” ujar Danny.

Pasal 4 Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi menyebutkan harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi ditambah biaya niaga.

Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari beberapa kegiatan antara lain, pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi atau distribusi, penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi (dedicated hilir) dan pencairan gas bumi.

Selain itu, juga meliputi kompresi Gas Bumi, regasifikasi, penyimpanan Liquefied Natural Gas/Compressed Natural Gas dan lainnya.

Pada pasal 5 ayat 4 (a) diatur bahwa IRR ditetapkan paling besar 11% dalam mata uang dolar AS. Tapi IRR bisa lebih dari 11%. Pasal 5 ayat 4 (b) ditetapkan bahwa badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi mengembangkan infrastruktur di wilayah yang belum berkembang atau belum ada infrastruktur sama sekali (pioneering), badan usaha bisa mengusulkan IRR paling besar 12%.

Bahkan badan usaha juga bisa mendapatkan IRR lebih dari 12% jika sesuai dengan evaluasi dan penilaian dari Menteri ESDM. Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat 4 (c). Volume gas bumi yang digunakan keekonomian awal sebesar alokasi gas yang dimiliki atau 60% dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar.

Regulasi tersebut juga mengatur biaya niaga yang dipungut oleh badan usaha. Biaya niaga yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan dalam melakukan kegiatan niaga gas tetapi tidak terbatas pada biaya pengelolaan komoditas, biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga. Jika penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk menyentuh konsumen akhir, biaya niaga dibagi ke dua badan usaha tersebut.

Pada pasal 6 ayat 1, biaya niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 ditetapkan paling besar 7% dari harga gas bumi.(RI)