JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menetapkan alokasi baru dalam penyaluran gas. Dalam alokasi baru ini sudah tidak terlihat lagi adanya kegiatan trader bertingkat yang hanya mengandalkan dokumen dalam penyaluran gas.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan dalam alokasi baru ini, trader masih diberikan beroperasi, dengan catatan perusahaan trader tersebut memiliki fasilitas dan infrastruktur. Trader yang tidak memiliki fasilitas sudah tidak lagi diizinkan beroperasi.

“Sudah (realokasi), bisa lansung end user (gasnya) bisa langsung trader yang punya fasilitas,” kata Djoko di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut Djoko, realokasi juga telah diikuti dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Keberadaan trader bertingkat dituding menjadi salah satu biang kerok tingginya harga gas pipa. Dengan perubahan alokasi atau kebijakan realokasi kali ini diharapkan bisa memotong rantai pasokan gas sehingga harga juga bisa ditekan agar lebih rendah.

Berdasarkan data yang diperoleh Dunia Energi,  Kementerian ESDM telah menerbitkan enam surat realokasi gas.

Pertama, realokasi gas dari Lapangan Jatinegara PT Pertamina EP ke PT Bayu Buana Gemilang. Sebelumnya, gas dari anak usaha PT Pertamina (Persero) itu dialokasikan untuk PT Sinergi Patriot yang kemudian menjualnya ke PT Pasundan Resources. Pasundan Resources lalu menjual kembali gas itu ke PT Bayu Buana Gemilang.

Selanjutnya, realokasi gas dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Sebelumnya, gas dari Blok WMO ini dialokasikan terlebih dahulu ke PT Gresik Migas baru ke PGN. Realokasi juga dilakukan untuk pasokan gas dari JOB PHE-Talismasn Jambi Merang ke PT Inti Daya Latu Prima dan PGN. Jatah gas ini sebelumnya dijual ke PT Pembangunan Kota Batam terlebih dahulu sebelum ke dua badan usaha tersebut.

Jatah gas dari JOB PHE-Talisman Jambi Merang juga direalokasi dari PT Pengembangan Investasi Riau ke PT Gagas Energi Indonesia. Sebelumnya, pasokan itu harus mengalir ke Pengembangan Investasi Riau, ke PT Taruko Energi, baru dibeli oleh Gagas Energi. Berikutnya gas dari Lapangan Pulau Gading dan Sungai Kemawang JON PHE-Talisman Jambi Merang direalokasi dari PDPDE Sumsel ke PT PDPDE Gas. Gas dari lapangan itu sebelumnya dijual dulu ke PDPDE Sumsel sebelum dibeli PDPDE Gas.

Terakhir, pasokan gas dari Lapangan Terang Sirasun Batur (TSB) yang digarap Kangean Energy Indonesia LTD direalokasi ke PT Bayu Buana Gemilang dan PT Sarana Cepu Energi. Namun, untuk realokasi gas dari lapangan ini dengan catatan bahwa badan usaha lainnya masih dalam pembahasan utang piutang. Beberapa badan usaha ini yakni PT Pertamina Gas (Pertagas), PGN, dan PT Surya Cipta Internusa.

Awalnya, distribusi gas dari Lapangan TSB itu termasuk yang cukup rumit. Gas dari Lapangan TSB dialokasi ke PT Pertagas Niaga. Selanjutnya, gas dialirkan ke konsumen tingkat pertama yakni TP Surya Cipta Indonesia, PT Java Gas Indonesia, PT Bayu Buana Gemilang, PT Walinusa Energi, PT Sadikun Niagamas Raya, PT Dharma Pratama Sejati, dan konsumen akhir. Gas itu ternyata masih dialirkan ke konsumen kedua, yakni PT Sarana Cepu Energi, PT Surya Cipta Internusa, PGN, dan konsumen akhir.(RI)