JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan melakukan penawaran lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) pada tahun ini. Sebagai gantinya akan dilakukan sosialisasi secara masih mengenai kegiatan eksplorasi dan eksploitas panas bumi kepada para pemerintah daerah tentang kegiatan pemanfaatan panas bumi.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, mengungkapkan pemerintah saat ini masih menggodok aturan baru eksplorasi panas bumi, untuk itu sebagai gantinya nanti akan digejot dulu sosialisasi di daerah. Maklum saja kegiatan pengembangan panas bumi memang sering mendapatkan hambatan ketika sudah sampai ditingkat pemerintah daerah.

“Rencana tahun ini tidak melakukan lelang WKP, tetapi melakukan sosialisasi pada wilayah panas bumi yang akan dilakukan eksplorasi oleh pemerintah. Jadi sosialisasi kepada pemerintah daerah, untuk lokasi yang akan dilakukan eksplorasi oleh pemerintah,” kata Ida kepada Dunia Energi, Senin (6/4).

Pemerintah akan mengubah skema kontrak panas bumi dengan meniru tata kelola pada sektor migas yang menggunakan skema cost recovery. Skema tersebut dinilai relevan diterapkan lantaran sifat dari kegiatan panas bumi, terutama saat eksplorasi mirip dengan migas.

Pemerintah menganggap kegiatan eksplorasi panas bumi sekarang yang terjadi adalah risiko ditanggung pelaku usaha dalam hal ini produsen panas bumi di depan alias sebelum ditemukan cadangannya dan belum ada kepastian terjual listriknya. Kondisi ini tentu menimbulkan risiko tinggi yang menyebabkan harga listrik tinggi lantaran risiko tersebut dikonversi menjadi harga listrik.

Risiko yang ditanggung pengembang panas bumi selama ini tidak hanya dari sisi teknis, tapi juga nonteknis. Misalnya untuk pembangunan jalan sebagai akses peralatan, dan pembangunan berbagai fasilitas pendukung lainnya di masyarakat. Komponen itu ternyata bisa cukup memberikan porsi besar terhadap harga listrik dan bisa mencapai US$3 sen per kWh.

Ida menargetkan sosialisasi bisa dilakukan ke pemerintah daerah pada semester II 2020 atau setelah aturan tentang kegiatan eksplorasi panas bumi terbit. Sayangnya dia tidak merinci aturan apa yang akan diterbitkan, tapi akan ada dua beleid yang sedang disiapkan yakni Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai peraturan pelaksanaan. “Mudah-mudahan semester I tahun ini (terbit aturan baru), dua-duanya disiapain,” ujarnya.

Potensi panas bumi di Indonesia terbilang cukup besar. Bahkan sekarang indonesia bertengger di urutan kedua negara dengan pemanfaatan panas bumi terbesar. Data Kementerian ESDM mencatat hingga 2019 total kapasitas terpasang panas bumi sebesar 2.130,6 megawatt (MW). Hanya bertambah sekitar 182,3 MW dari total kapasitas terpasang pada 2018 sebesar 1.948,3 MW. Sementara Menurut catatan terbaru Badan Geologi, potensi panas bumi di Indonesia sebesar 23,9 Giga Watt (GW).(RI)