JAKARTA – Pemasangan flow meter yang merupakan alat ukur produksi minyak dan gas secara real time ternyata sudah lama dihentikan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, menjelaskan pemasangan yang dimulai sejak awal tahun 2017 harus dihentikan karena ternyata performa alat ukur tidak sesuai harapan.

“Kami sudah lama menghentikan flow meter, Jadi apa yang ditunjukan oleh dia (flow meter), itu akurasinya kurang,” kata Dwi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (4/4).

Sejauh ini sudah dipasang sekitar 200 flow meter di berbagai blok migas yang memproduksi minyak. Rata-rata dipasang di blok yang masih memiliki produksi besar. Tujuan pemasangan flow meter untuk untuk akuntabilitas dan transparansi pemroduksan minyak dan pengawasan jumlah produksi minyak bumi secara real time.

Pengadaan flow meter menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). “Dananya dari APBN karena itu untuk kebutuhan kami untuk mengawasi lifting,”tukasnya.

Kewajiban pemasangan flow meter sudah diamanatkan oleh undang-undang yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada 25 November 2016. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Pemberhentian pemasangan flow meter ternyata juga membuat SKK Migas harus berurusan dengan hukum karena SKK Migas oleh kontraktor pengadaan dan pelaksana pemasangan dianggap melanggar kontrak. “Sekarang lagi masuk ke ranah hukum. Jadi si kontraktor menuntut SKK Migas,” ujar Dwi.

Karena dihentikan, SKK Migas kembali menggunakan metode manual dalam menghitung dan mengawasi produksi dan lifting minyak. Minyak yang keluar dari lapangan dan disimpan di tangki-tangki tidak diukur. Angka produksi minyak diperoleh pemerintah hanya berdasarkan laporan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola lapangan.

Pemerintah dan SKK Migas hanya mengukur lifting, yaitu minyak yang dialirkan dari tangki menuju kapal untuk diangkut.

“Sementara mengikuti pola yang lama yakni lifting. SKK Migas mengirim pengawas ke sana, nah itu lah yang nanti dilaporaka,”kata Dwi.