JAKARTA – Tim penasehat hukum Karen Agustiawan, mantan Direktur PT Pertamina (Persero) yang divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus suap investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 makin optimistis kliennya bisa lepas dari jeratan hukum setelah adanya putusan lepas dari Mahkaman Agung (MA) kepada Ferederick Siahaan.

Ferederick, mantan Direktur Keuangan Pertamina era Karen itu juga sempat divonis bersalah dan dihukum penjara delapan tahun pada kasus yang sama.

Soesilo Ariwibowo, penasehat hukum Karen mengungkapkan saat ini berkas Karen sudah diterima oleh MA dan masih dalam proses. Ia pun yakin kliennya bisa diputus lepas dari hukuman juga lantaran dari dakwaan jaksa karena didakwa secara bersama-sama melakukan kejahatan.

“Berkas ibu Karen sudah di MA, secepatnya akan lebih baik. Logika hukum pertama, kasus bu Karen ini seperti dalam dakwaan JPU sendiri merupakan satu kesatuan, diduga bersama-sama melakukan kejahatan,” kata Soesilo saat dihubingi Dunia Energi, Selasa (3/12).

Kemudian logika berikutnya yang bisa menjadi salah satu poin untuk memperkuat putusan lepas Karen nantinya adalah jika memang ada kerugian yang timbul dalam investasi maka itu merupakan kerugian perusahaan bukan kerugian negara.

“Kerugian PHE anak perusahaan Pertamina bukan tergolong sebagai kerugian negara,” ujarnya.

Kemudian menurutnya Karen seharusnya bisa dilepaskan dari seluruh dakwaan pidana. “Harapannya bu Karen adilnya juga dilepaskan dari segala dakwaan setidaknya jeratan pidana,” ungkap Soesilo.

Fere sendiri diputus lepas pada Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi Suhadi sebagai ketua majelis, Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan, meski Ferederick dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project ditandatangani pada 27 Mei 2009 dengan nilai transaksinya mencapai US$31 juta. Seiring akuisisi tersebut, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari (bph).

Namun ternyata Blok BMG hanya bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Investasi tersebut dianggap Kejaksaan Agung telah merugikan negara.Karen kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Banding Karen ditolak kemudian Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum maka pertimbangan tersebut diatas dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.(RI)