JAKARTA – Sektor minyak dan gas tidak lagi diwajibkan menggunakan Letter of Credit (L/C) dalam kegiatan ekspor migas dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam negeri.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan setelah dilakukan dialog dengan Kementerian Perdagangan akhirnya disepakati bahwa sektor migas pada dasarnya tidak lagi memerlukan L/C.

“Ini masalah definisi, industri oil and gas itu sejak dari dulu sudah pakai itu,” kata Djoko ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (3/10).

L/C merupakan syarat bagi perusahaan yang ingin melakukan penjualan keluar negeri. L/C dikeluarkan bank berdasarkan pemintaan dari importir dan ditunjukkan kepada penjual atau eksportir melalui conforming bank dengan menyatakan issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu. Apabila syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.

Peraturan L/C sendiri sebenarnya belum berumur satu bulan dalam Peraturan Menteri Perdangangan Nomor 94 tahun 2018 tentang ketentuan ekspor barang tertentu. Padahal sebelumnya, sektor tersebut dikecualikan. Namun akhirnya aturan itu direvisi dengan diterbitkannya Permendag Nomor 102 Tahun 2018.

Dalam beleid terbaru ini pemerintah menghilangkan daftar jenis migas yang diwajibkan menggunakan L/C dan hanya menyisakan mineral, batu bara dan kelapa sawit.

Menurut Djoko, penerapan L/C sudah dilakukan dengan adanya Standby Letter of Credit yang termasuk dalam jenis jaminan khusus L/C.

“L/C ada yang katakan berbeda, ini bicara definisi. L/C Letter of Credit. Dibeli dengan cara kredit. Orang menerjemahkan itu, saya menerjemahkan tidak. Itu sebagai jaminan. Kalau sebagai jaminan sudah ada SBLC. Dunia migas sudah begitu,” kata Djoko.(RI)