JAKARTA – Dalam upaya mewujudkan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan, yaitu waste to resource melalui pelaksanaan ekonomi sirkular (circular economy) dan sampah menjadi sumber energi alternatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadikan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 sebagai momentum untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia.

“Prinsip dan langkah-langkah tersebut, merupakan perwujudan dan praktek terbaik dalam menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi,” ungkap Siti Nurbaya, dalam acara Peringatan HPSN 2021 bertemakan “Sampah Bahan Baku Ekonomi di Masa Pandemi”, Senin (22/2).

Pendekatan ekonomi linier dalam pengelolaan sampah dengan ciri khas make, consume, dan dispose, harus digantikan dengan ekonomi sirkular dengan memegang prinsip regenerate natural system, design out of waste, dan keep product and material in use melalui strategi elimination, reuse, dan material circulation dengan menjalankan phase out barang dan kemasan barang sekali pakai, redesign barang dan kemasan barang agar tahan lama (durable), dapat dikembalikan untuk diguna ulang (returnable and reusable), dapat didaur ulang (recyclable), mudah diperbaiki (repairable), dapat diisi ulang (refillable), dapat di-charge ulang (rechargeable), dan dapat dikomposkan (compostable).

“Pendekatan tersebut untuk menggantikan pendekatan end of pipe atau dengan melakukan kombinasi kerja dengan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan, yakni dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan,” kata Siti Nurbaya.

Selain pendekatan ekonomi sirkular, perwujudan sampah sebagai bahan baku ekonomi dapat pula melalui pendekatan sampah sebagai sumber energi alternatif (recovery energy of waste) melalui implementasi sampah menjadi bahan bakar (refuse derived fuel, RDF), sampah menjadi energi listrik (waste to electricity) atau sampah menjadi energi panas (waste to heat).

“Ini menjadi persoalan yang sangat serius dengan multi dimensi forward and backward linkage yang ada, sehingga pelibatan seluruh komponen masyarakat menjadi penting dan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus sungguh-sungguh diperlukan,” ujar Siti Nurbaya.

Dengan jumlah timbulan sampah nasional yang ada saat ini masih sangat besar, yaitu mencapai sekitar 67,8 juta ton pada tahun 2020 dan masih akan terus bertambah, maka perlu langkah pengelolaan persampahan yang lebih baik, yang direfleksikan dalam langkah-langkah berupa, komunikasi, informasi, dan penyadar-tahuan atau edukasi (KIE).

Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan cukup berani telah dilahirkan, seperti antara lain berupa penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam. Tercatat sampai saat ini, terdapat 2 provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastic sekali pakai. Atas langkah progressif daerah-daerah ini, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.

Kontribusi pemerintah pusat pun tidak kalah banyak, di antara berupa bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya. Dari sisi subsidi, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Kemudian untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.

“Kami berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50% dari target 100% di Tahun 2025,” kata Siri Nurbaya.

Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 dari limbah B3 infeksius, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan COVID-19. Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan Faslitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) dalam melakukan penanganan tiga hal: pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang merupakan tempat isolasi mandiri, Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Potensi sampah/limbah medis diperkirakan meningkat 30% dari masa normal, dimana saat ini terdata 2.867 Rumah Sakit di seluruh Indonesia dengan timbulan menjadi 383.058 kg/hari. Sementara jumlah Rumah Sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021sejumlah 120 fasilitas dengan kapsitas 74.570 kg/hari. Namun demikian jasa pengolah limbah B3 semakin bertambah jumlah serta kapasitasnya, yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 384.120 kg/hari.

Siti Nurbaya mengajak semua stakeholder pengelolaan sampah di Indonesia untuk menjadikan momentum HPSN 2021 sebagai milestone untuk bergerak, bekerja dan produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik, yaitu melalui upaya-upaya memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi; memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah; serta memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.(RA)