JAKARTA – Demi mendorong pengembangan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Presiden Joko Widodo menyatakan telah menyiapkan sejumlah payung hukum.

Hal tersebut juga untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK karena belum adanya payung hukum yang jelas.

“Saya siapkan Perpres-nya, saya siapkan PP-nya. Untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota,” ujar Joko Widodo, dalam acara peresmian Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Tekonologi Ramah Lingkungan di Benowo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/5)

Payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut di antaranya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Melalui Perpres ini jumlah kota yang ditunjuk menjadi 12 kota, dengan tambahan 5 kota lainnya yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

“Saya gonta-ganti urusan Perpres, urusan PP, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini. Karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya,” ujar Joko Widodo.

Dari dua belas kota/provinsi yang masuk dalam daftar proyek percepatan pembangunan instalasi PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan, baru di Benowo yang sudah beroperasi secara komersial (COD).

Joko Widodo juga menyampaikan akan mendorong kota-kota lainnya untuk mereplika sistem pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan yang telah digunakan di Surabaya ini.

Selain itu, untuk mempercepat proses pemilihan mitra/Badan Usaha pengelola PLTSa, diusulkan skema alternatif dalam penentuan mitra kerja melalui lelang terbuka dengan mengacu pada PP No 28/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Nanti kota-kota lain akan perintah untuk sudahlah enggak usah ruwet-ruwet, pakai ide-ide, lihat saja di Surabaya, tiru/kopi,” ujarnya.(RA)