JAKARTA – Grasak grusuk pengambilan kebijakan pemerintah kembali terlihat. Kali ini bahkan melibatkan beberapa Kementerian untuk urusan insentif kebijakan tarif diskon listrik yang akhirnya batal diberlakukan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang seyogyanya mengurusi masalah kelistrikan di tanah air merasa tidak diajak berdiskusi oleh Kementerian lain seperti Kementerian Keuangan maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membahas kebijakan diskon tarif listrik.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, sejak awal memang belum ada permintaan resmi atau undangan untuk memberikan masukan dalam proses tersebut. “Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” jelasnya di Jakarta, Senin (2/6).
Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembataan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.
“Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang menyampaikan dan membatalkannya. Untuk kejelasan lebih lanjut, kami sarankan agar pertanyaan ditujukan langsung kepada pihak yang berwenang dan telah mengumumkan kebijakan tersebut,” ujar Dwi.
Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejateraan masyarakat luas.
“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tegasnya.
Komentar Terbaru