JAKARTA – Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit Bayu Krisnamurthi menuturkan pada 2016 pihaknya akan mengucurkan dana sebesar Rp9,5 triliun untuk subsidi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan sawit. Dana tersebut masing-masing terbagi atas Rp 8 triliun untuk subsidi pembayaran atas selisih kurang antara HIP BBM Jenis Minyak Solar dengan HIP BBN Jenis Biodiesel, dan sisanya Rp1,5 triliun untuk kegiatan lainnya seperti riset dan replanting dan lain-lain.

“Tahun depan kita akan menyediakan dana seluruhnya sebesar Rp9,5 triliun. Jadi, total support solar yang disalurkan melalui Pertamina itu total dana support untuk selisih harganya itu Rp8 triliun dari total anggarannya sebesar Rp9,5 triliun. Sementara yang Rp1,5 triliun untuk kegiatan lainnya,” ujar Bayu, baru-baru ini.

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam peraturan dimasukkan roadmap pentahapan minimal pemanfaatan biodiesel (mandatory).

Seperti yang tercantum di dalam Permen No. 12 Tahun 2015 tersebut, pada 2016 seluruh sektor yang memanfaatkan BBN diwajibkan untuk menggunakan produk BBN hingga 20% kecuali sektor pembangkit sebesar 30%, transportasi non-PSO 5% dan usaha mikro 2%.

Untuk mendukung kebijakan pemanfaatan BBN tersebut, pemerintah membentuk badan baru yang bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit. BPDP Tugasnya mengumpulkan dan mengelola dana pungutan untuk mendukung pengembangan industri kelapa sawit berkelanjutan atau CPO Supporting Fund (CSF) di Indonesia.(LH)