JAKARTA – Pemerintah memberikan izin sementara kepada PT Timah (Persero) Tbk (TINS) untuk membeli bijih timah dari masyarakat di Belitung Timur.
Keputusan itu disampaikan Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai rapat, Selasa (18/8/2026). Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus, sejumlah pejabat dari Kantor Staf Presiden, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta jajaran eksekutif hukum MIND ID. Dari pemerintah daerah, hadir Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat, serta Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten.
Rapat juga dihadiri Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta Direktur PT Timah Restu Widiyantoro
“Dari rapat yang sudah diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian bijih timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat di-stock oleh PT Timah,” ujar Yusril.
Langkah ini diambil untuk meredam keresahan pasca aksi perusakan dan pembakaran kantor unit PT Timah di Belitung Timur.
Yusril menyebut pemerintah juga mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum tata kelola timah. Sambil menunggu Perpres, dibentuk tim kecil untuk merumuskan kebijakan dan legalitas pembelian.
Sebelumnya Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyebut akar masalahnya adalah belum adanya IUP dengan RKAB aktif di Belitung. Karena itu pemerintah menempuh kebijakan khusus lewat Perpres agar roda ekonomi masyarakat tidak lumpuh lebih lama.
Ia mengatakan Perpres akan menjadi dasar diskresi agar PT Timah bisa membeli timah masyarakat meski RKAB perusahaan belum selesai. “Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran,” kata Bambang.(RA)




Komentar Terbaru