JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN)  mencatat baru tiga dari 34 provinsi yang pembahasan Rencana Umum Energi Nasional (RUED)-nya masuk tahap finalisasi untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Pudji Untoro, Anggota DEN, mengungkapkan 34 pemerintah provinsi sebenarnya telah melakukan penyusunan model RUED, jadi secara prinsip RUED sudah mulai tersusun. Akan tetapi dari 34 provinsi tersebut 22 provinsi diantaranya masih dalam tahap pembuatan narasi dan 12 provinsi dalam penyusunan dan finalisasi matriks.

Sejauh ini DEN baru menerima laporan dari 12 provinsi yang sedang menyusun dan memfinalisasi matriks ada enam provinsi yang sudah memiliki draf RUED untuk kemudian dapat disahkan menjadi perda.

“Dari enam provinsi, tiga provinsi yang sedang menyusun draf. Itu Bengkulu, Kalimantan Utara dan NTT. Kemudian tiga provinsi yang sudah menyelesaikan draft, sudah mau masuk ke Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), itu Jawa Tengah, DKI Jakarta dan NTB,” kata Pudji dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Pudji, DEN terus mencoba mendorong penyusunan RUED agar sesuai dengan jadwal dan target yang dicanangkan pemerintah pusat. Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga diharapkan tidak akan menganggu penyusunan RUED.

DEN telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar provinsi yang dipimpin kepala daerah atau pejabat sementara tetap fokus dalam penyusunan RUED.

“Mestinya tidak ada kaitan dengan Pilkada, karena rencana ini nanti akan dibutuhkan siapa pun yang jadi pimpinan daerah. Jadi dengan adanya pelaksana tugas  dari Kemendagri, itu akan memudahkan untuk penyelesaian RUED ini jadi lebih cepat,” ungkap Pudji.

Salah satu tujuan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yaitu meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan energi nasional. Untuk itu dalam matriks program rancangan RUEN, pemerintah daerah bersama kementerian atau lembaga terkait  memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan 102 rencana kegiatan antara lain terkait dengan survei potensi, pemanfaatan EBT setempat, infrastruktur, pemanfaatan lahan untuk energi ,konservasi dan efisiensi, peningkatan peran BUMD, peningkatan teknologi, penyediaan subsidi dan peningkatan SDM

Pudji mengatakan RUED nantinya berpotensi berdampak terhadap peningkatan investasi, dengan tersusunnya program yang komperehensif terkait pemanfaatan sumber daya di suatu wilayah maka dengan sendirinya pasti akan ada beberapa peraturan yang disesuaikan dengan RUED, sehingga diharapkan bisa merangsang iklim investasi juga di daerah.

“Dengan RUED yang sudah lengkap, kita sudah sampai 2050 itu daerah punya program energinya seperti apa, program industrinya seperti apa, saya pikir itu nanti mempercepat investasi bisa masuk,” ungkap Pudji.

DEN  menargetkan proses penyusunan RUED ditingkat provinsi bisa rampung pada Juni 2018 dan bisa langsung dilanjutkan dengan tahap berikutnya yaitu dijadikan Perda.

Dwi Hary Soeryadi, Anggota DEN, mengatakan target Juni tersebut khusus dalam bentuk draf narasi dan matriks. DEN sendiri sebenarnya belum bisa memastikan apakah draf tersebut dapat langsung disahkan menjadi perda. Karena harus dilakukan pembahasan lagi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun DEN menegaskan siap mendampingi pemerintah provinsi jika  diperlukan dalam pembahasan dengan DPRD untuk mempercepat pengesahan draf RUED tersebut.

“Untuk perdanya tentu tergantung daerahnya masing-masing karena perlu koordinasi dan sinkronisasi dengan pihak DPRD. Itu di luar dari kepentingan DEN. Tapi DEN siap jika memang diperlukan untuk melakukan sampai sejauh itu,” kata Dwi.(RI)