JAKARTA – Rencana Umum Energi Daerah (RUED) hingga kini belum dimiliki seluruh pemerintah provinsi. Dari 34 provinsi, baru 16 provinsi yang memiliki RUED. Padahal peraturan daerah (Perda) RUED penting sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai potensi daerah guna menjamin ketersediaan energi di masa depan, khususnya untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Djoko Siswanto, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan RUED penting untuk pengembangan potensi energi yang ada di wilayah provinsi. Dengan RUED maka anggaran untuk optimalisasi potensi tersebut bisa dialokasikan, sehingga potensi tersebut bisa cepat dimonetisasi. Dengan penetapan RUED akan menjamin ketersediaan energi di daerah, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk kawasan industri.

“Serta sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT,” kata Djoko, Selasa (24/3).

Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED diantaranya, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kep. Bangka Belitung, Sumatera Barat, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, ada beberapa provinsi yang siap atau menunggu untuk pengesahan Perda di DPRD masing-masing. Ada 12 provinsi sudah memasukkan dalam Propemperda Tahun 2020 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD yaitu Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Maluku Utara. Kemudian satu provinsi telah mendapat persetujuan DPRD dan dalam proses fasilitasi dan registrasi di Kemendagri yaitu DI Yogyakarta.

Djoko menargetkan pengurusan RUED di beberapa wilayah tersebut bisa rampung pada tahun ini. “Perda RUED ini penting karena akan membuka potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya,” ungkap Djoko.

Selain itu ada tiga provinsi sedang menyusun naskah akademis dan Ranperda, namun belum terdaftar di program pembentukan Perda, yaitu Sulawesi Utara, Maluku dan Papua Barat. Dua provinsi belum memfinalisasi dokumen, naskah akademis dan Ranperda yaitu Sulawesi Tenggara dan Papua. Beberapa kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun RUED diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) serta pendanaan. “Ada kesulitan pendanaan dan sumber daya manusianya di dua provinsi terakhir,”ujar Djoko.

Keberadaan RUED, kata Djoko penting, selain untuk monetisasi potensi sumber energi yang di daerah, sebenarnya RUED juga jadi acuan dalam mempromosikan potensi tersebut kepada investor. Jadi pemda tidak lagi sendiri dalam mengelola atau mengembangkan energi di wilayahnya. “DEN akan terus melakukan fasilitasi karena Perda RUED memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah,” kata Djoko.(RI)