JAKARTA – PT PLN (Persero) meraih kredit sindikasi dari perbankan nasional senilai Rp7,91 triliun yang diperuntukkan untuk membiayai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Kredit dengan jangka waktu 10 tahun itu menggunakan dua skema, yaitu skema konvensional sebesar Rp5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp2,84 triliun.

Sarwono Sudarto, Direktur Keuangan PLN, mengatakan pembiayaan dengan skema syariah merupakan yang pertama kali. Apalagi skema ini juga telah mendapat jaminan dari pemerintah.

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah , PT Bank BRI Syariah dan PT Bank Permata – Unit Usaha Syariah. Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia,Tbk  yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk  dan PT Bank Mandiri Tbk.

“Kami mengucapkan terimakasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi, serta menyediakan pendanaan investasi bagi PLN. Semua untuk membangun infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil, sehingga dapat meningkatkan rasio elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik,” kata Sarwono, Rabu (18/12).

Menurut Sarwono, dengan adanya skema penjaminan pemerintah akan menurunkan cost of fund pinjaman, karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah. Peningkatan portofolio rupiah pada pinjaman PLN. Serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur (karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan tiga proyek PLTMG, yang terdiri dari PLTU Lombok FTP 2 dengan kapasitas 100 megawatt (MW), PLTMG Sumbagut 2 Peaker berkapasitas 250 MW, PLTMG Bangkanai 2 dengan kapasitas 140MW dan PLTMG Lombok Peaker memiliki kapasitas 130-150MW.

Untuk pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan satu proyek PLTU dan 10 proyek PLTMG, diantaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru dengan kapasitas 100MW, PLTMG Kupang Peaker berkapasitas 40MW, PLTMG Nias dengan kapasitas 25MW, PLTMG Luwuk berkapasitas 40MW, PLTMG Nunukan sebesar 10MW, PLTMG Waingapu sebesar 10MW, PLTMG Alor dengan kapasitas 10MW, PLTMG Namlea berkapasitas 10MW, PLTMG Dobo 10MW, PLTMG Saumlaki 10MW, serta PLTMG Serui 10MW.

PLN pada tahun ini aktif menghimpun pendanaan, baik melalui skema global bond atau penerbitan surat utang atau dengan pinjaman sindikasi. Untuk penerbitan global bond sudah dilakukan beberapa kali pada tahun ini.

Pada November lalu PLN terbitkan Global Bond US$1,5 miliar. ditentukan harganya pada 30 Oktober 2019 Global bond ditentukan dalam tiga tranche yaitu US$500 juta dengan tenor 10 tahun 3 bulan, US$500 juta dengan tenor 30 tahun 3 bulan, dan €500 juta dengan tenor 12 tahun, serta tingkat bunga (coupon) masing-masing 3.375%, 4,375%, dan 1,875%.

Pada September 2019, PLN juga sudah menerbitkan obligasi Samurai melalui penawaran umum kepada para investor di Jepang dan berhasil mendapatkan dana segar sebesar JP¥23,2 miliar. Obligasi diterbitkan dalam tiga tranche yang terdiri dari masing-masing tenor tiga tahun, lima tahun, dan 10 tahun dengan kupon tetap.

Kemudian pada Juli lalu perusahaan listrik milik pemerintah tersebut menertbitkan global bond mencapai US$ 1,4 miliar. Global bond yang diterbitkan saat itu diklaim memiliki tingkat bunga terendah sepanjang sejarah penerbitan obligasi dalam dolar Amerika Serikat, baik oleh PLN maupun dari BUMN manapun di Indonesia untuk tenor 10 dan 30 tahun dengan dual-trance US$ Global Bond masing-masing sebesar US$700 juta diterbitkan dengan tingkat bunga 3,875% untuk tenor 10 tahun dan 4,875% untuk tenor 30 tahun.

Pada awal tahun juga PLN mendapatkan pinjaman kredit sindikasi mencapai Rp16,75 triliun, yang terdiri dari skema konvensional sebesar Rp13,25 triliun dan skema syariah sebesar Rp3,5 triliun dengan jangka waktu 10 tahun. Dalam pelaksanaan perjanjian pendanaan investasi tersebut, PLN tidak hanya menggunakan skema konvensional melainkan juga skema syariah (pembiayaan musyarakah).

Sindikasi perbankan kala itu terdiri dari Bank BRI, Mandiri, BCA, CIMB Niaga, SMI, BNI Syariah dan BCA Syariah. Dana tersebut digunakan untuk modal membangun gardu induk dan transmisi dalam rangka mendukung program 35 Gigawatt.(RI)