JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan golongan industri yang mendapatkan harga gas maksimal US$6 per MMBTU. Ketetapan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, mengungkapkan dengan aturan tersebut diharapkan bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional. Beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

“Dalam Permen itu juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$6 per MMBTU tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya. Industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 per MMBTU tetap berlaku dan tidak harus naik,” kata Agung, Selasa (14/4).

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 regulasi itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$ 6 per MMBTU. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menurut Agung, penerimaan negara dimungkinkan berkurang dalam rangka penyesuaian harga gas tertentu industri. Selain itu, penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Pada pasal 5 ayat 2, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu, Menteri ESDM mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari Badan Pengatur.

Industri tidak serta merta mendapatkan harga gas murah karena harus mengajukan permohonan harga gas sesuai dengan beleid ini dengan melampirkan berbagai syarat, utamanya adalah manfaat yang diperoleh jika harga gas murah diberikan.

Menteri Perindustrian akan menyampaikan rekomendasi industri yang mendapatkan harga gas maksimal US6 per MMBTU ke Menteri ESDM setelah ada hasil evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian.

Selanjutnya setelah rekomendasi diberikan maka Menteri ESDM akan menugaskan Dirjen Migas, SKK Migas dan BPMA atau badan pengatur untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan harga tersebut. Ini tercantum dalam pasal 7.

Selanjutnya jika memang permohonan itu diterima maka harus dilakukan koordinasi terlebih dulu dengan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan pertimbangan perhitungan penyesuaian penerimaan
negara. Menteri baru menetapkan menetapkan pengguna Gas Bumi yang memperoleh Harga Gas Bumi Tertentu, volume Gas Bumi tertentu, dan penyesuaian Harga Gas Bumi setelah mendapatkan pertimbangan perhitungan penyesuaian penerimaan negara.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban Badan Usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.”Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak,” kata Agung.(RI)