JAKARTA – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dinilai tetap membutuhkan perusahaan lokal, meskipun pemerintah telah memberi peluang investasi 100% bagi PMA untuk proyek pembangkit listrik di atas 10 megawatt (MW).

Pembangkit listrik di atas 10 MW merupakan satu dari tujuh bidang usaha di sektor energi masuk dalam 25 bidang usaha yang semula masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) 2016, namun kemudian dikeluarkan dari DNI 2018. Pertimbangan bidang usaha tersebut dikeluarkan adalah untuk meningkatkan investasi.

Faby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, mengatakan untuk pembangkit listrik di atas 10 MW sudah lama dibuka kesempatan untuk asing. Hanya sekarang pemerintah memberi izin hingga 100% asing.

“Tidak akan banyak berubah karena untuk listrik, pihak asing akan butuh investor lokal atau bermitra dengan anak usaha PLN,” ujar Fabby kepada Dunia Energia, Rabu (21/11).

Menurut Fabby, tidak mungkin juga asing akan masuk sendiri dan menguasai 100% kepemilikan. Hanya dengan aturan ini, pengusaha lokal harus punya ikut memiliki modal yang kuat untuk mendapatkan interest tersebut.

“Karena dalam ketentuan yang baru tidak mewajibkan,” kata dia.

Pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi DNI memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100% bagi 25 bidang usaha.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir.

“Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100%,” kata Darmin, Senin (19/11).

Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 yang mengatur DNI 2016, 25 bidang usaha yang dimaksud memiliki persyaratan persentase kepemilikan modal asing yang bervariasi, mulai dari 49% sampai 95%.

Tujuh bidang usaha di sektor energi yang ditingkatkan kepemilikan modal asingnya menjadi 100% dalam DNI 2018 adalah jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik lebih dari 10 MW. Serta pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi.(RA)