JAKARTA – Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) mengususlkan Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat harus mengaloaksikan subsidi Energi Baru Terbarukan dalam Angggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN). Sekarang ini, d idalam APBN secara eksplisit subsidi hanya disebutkan untuk BBM dan listrik. “EBT tak kebagian terus karena subsidi tersedot listrik dan BBM, “ ujar Ketua API Abadi Poernomo.

Menurut Abadi, tak perlu takut subsidi menjadi semakin membengkak jika ada pos khusus untuk subsdii EBT. “ Dananya bisa dialokasikan dari subsidi BBM dan listri. Tinggal displit saja,” ujar Abadi Poernomo kepada Dunia-Energi baru-baru ini.

Dicantumkannya subdisi EBT APBN dalam APBN bisa menjawab persoalan tariff listrik Panas Bumi yang kerap menjadi persoalan PLN dengan pengusaha panas bumi. Selama ini PLN harus “mengemis” ke Kemnetrian Keuangan jika harus membeli listtrik di atas harga jugal listrik yang sekitar 9 sen per dollar. “Belum lagi ancaman jadi subjek pemeriksaan BPK dan KPK, “Abadi Poernomo menegaskan

Dengan latar belakang seperti itu masuk akal jika kerap terjadi tarik ulur harga listrik panas bumi antara pengusaha sebagai penjual dan PLN sebagai pembeli. Terakhir, PLN dan PGE, anak perusahaan Pertamina tak kunjung mencapai titik temu untuk beberapa lokasi panas bumi. Saking kesalnya , Menteri BUMN Dahlan Iskan sempat gemrak meja dan memerintahkan kedua BUMN itu untuk segera menyepakati harga. PLN dan PGE pun akhirnya menandatangai MOU kesepakatan harga.

“PLN dan Pertamina tak bisa disalahkan karena sebagai BUMN dua-duanya diharuskan mendapatkan untung, “ kata Abadi Poernomo Jika ada alokasi khuss EBT, PLN tak harus mengemis lagi ke Kementrian Keuangan dan tak perlu takut diperiksa KPK dan BPK. (HT/ dunia-energi@yahoo.co.id