JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan transfer kuota untuk memenuhi kewajiban menjual batu bara di dalam negeri (domestik market obligation/DMO), namun tetap harus ada perhatian dari pemerintah terkait proses administrasi.

Hendra Sinadia Direktur Eksekutif APBI,  mengatakan masih ada perusahaan yang masih kesulitan dalam memenuhi kewajiban DMO lantaran spesifikasi tidak sesuai dengan yang ditetapkan PT PLN (Persero).

Aktivitas pengangkutan perusahaan batu bara di Kalimantan.

Antara lain dari sisi administrasi masih ada beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi, seperti pelaporan yang masih dipertanyakan atau telah melaksanakan juga masih membutuhkan pengesahan.

“Pelaku usaha juga masih khawatir mengenai harga transfer yang dikabarkan makin tinggi. Ini jadi membebani keuangan perusahaan,” kata Hendra, Selasa (16/10).

Pemerintah optimistis serapan batu bara untuk domestik atau DMO akan mememuhi target pada tahun ini.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan DMO tahun ini akan tercapai berlebih dengan kebutuhan pembangkit listrik PLN dimana harganya juga telah dipatok maksimal US$70 per ton, sehingga tidak akan melebihi kemampuan PLN.

“Sudah diatas 50%, harus sampai (target) di akhir tahun untuk kebutuhan PLN kan tidak bisa turun,” kata Bambang, Senin (15/10).

Pemerintah melalui Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelumnya telah menerbitkan surat bernomor 2841/30/MEM.B/18 per tanggal 8 Juni 2018 yang menetapkan bahwa apabila pada kuartal II 2018, suplai batu bara DMO tidak dapat memenuhi kewajiban sebanyak 25%, akan dikenakan sanksi berupa pengurangan tingkat produksi.

Pada 2018 target DMO sebesar 121 juta ton dengan konsumsi terbesar adalah untuk PLN sebesar 92 juta ton. Sisanya diserap industri seperti semen, pupuk atau briket.

Namun ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO secara maksimal hingga kuartal kedua. Beberapa permasalahan serapan DMO adalah terkait spesifikasi batu bara yang tidak semua bisa diserap oleh pembangkit PLN, yakni hanya mampu menerima batu bara dengan spesifikasi 4.000-5.000 kcal/kg.

Menurut Bambang, pemerintah telah menyadari hal itu. Namun di akhir tahun masalah tersebut diyakini akan bisa teratasi dengan adanya mekanisme transfer kuota.

“Mereka kan bisa transfer kuota sehari juga selesai, hanya masalah dokumen aja,” tandas dia.(RI)