JAKARTA – Program kampung iklim (Proklim) dinyatakan menjadi program nyata penanggulangan perubahan iklim yang akan terus diupayakan dapat direplikasi diberbagai tempat di seluruh Indonesia sebagai upaya bersama masyarakat turut serta melakukan pengendalian perubahan iklim.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), mengungkapkan konsep program kampung iklim adalah bagaimana secara bersama sama mulai memakai gaya hidup ramah lingkungan.

“Gaya hidup ramah lingkungan disebut banyak bentuknya dan sangat dekat dengan kehidupan kita, seperti bagaimana cara mengelola makanan, mengelola sampah, cara memakai air dan lain sebagainya. Semua harus mulai dijadikan gaya hidup masyarakat sehari-hari agar upaya penanggulangan perubahan iklim dapat lebih kongkrit dan nyata terlihat hasilnya,” ungkap Siti Nurbaya, saat mengunjungi Kampung Ikim di Karawaci Tangerang dan di Sunter, Jakarta Utara, Kamis (18/3).

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa setiap program pemerintah untuk masyarakat harus terlihat bentuk nyata dilapangan.

Saat ini Proklim di Indonesia telah berjalan di hampir tiga ribuan desa seluruh Indonesia. Siti Nurbaya berharap agar program tersebut dapat lebih banyak lagi direplikasi hingga mencapai 10 – 20 ribu kampung iklim di seluruh Indonesia.

Menurut Siti Nurbaya, sudah semestinya kampung-kampung iklim ini harus saling berjejaring atau terhubung satu sama lainya karena setiap kampung iklim memiliki cara dan keunikan sendiri. Dengan berjejaring maka antar kampung iklim dapat saling belajar dan mencontoh agar menjadi semakin baik.

Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian LHK dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.

Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam peraturan menteri tersebut juga disinggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

“Harusnya menurut saya sepertiga desa seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 80ribuan memahami gaya hidup ramah lingkungan ini karena penting,” kata Siti Nurbaya.(RA)