JAKARTA – Pemerintah resmi mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, PT Timah Tbk diperbolehkan membeli komoditas timah hasil produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembelian dilakukan dengan memperhitungkan kuantitas, kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut wajib disepakati antara pemegang IPR dengan PT Timah dan dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Menanggapi aturan baru ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai Perpres ini memiliki dampak positif sebagai jembatan formalisasi pertambangan rakyat.

“Bagus, dampak positifnya bisa menjadi jembatan formalisasi pertambangan rakyat, dengan produksi pemegang IPR masuk ke rantai pasok resmi PT Timah. Kalau ini efektif juga bisa sekaligus meningkatkan pengawasan dan penerimaan negara,” ujar Bisman kepada Dunia Energi, Rabu(24/9/2026).

Namun, Bisman mengingatkan adanya potensi negatif jika tidak diawasi ketat.

“Negatifnya, bisa muncul moral hazard dan pelemahan pengendalian tata niaga jika asal usul timahnya, volume, dan kualitasnya tidak diverifikasi secara ketat. Jadi Perpres ini baik sebagai instrumen penertiban, tetapi jangan sampai menjadi celah untuk melegalkan produksi atau perdagangan timah ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bisman menegaskan Perpres 79/2026 tidak bisa menjadi landasan hukum bagi terpidana kasus korupsi timah untuk lepas dari jeratan pidana.

“Ini tidak berlaku surut. Perpres ini bukan ‘pemutihan’ pidana pertambangan masa lalu. Perpres 79/2026 ini mengatur mekanisme tata niaga ke depan bagi pemegang IPR yang sah, sehingga tidak otomatis menghapus pelanggaran atau pidana yang dilakukan sebelum Perpres ini berlaku,” pungkas Bisman.(RA)