MUARA ENIM – Praktik pertambangan batu bara tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA ) di Desa Penyandingan, Tanjung Agung, Muara Enim, menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp104,5 miliar.

Angka tersebut berasal dari potensi kehilangan pendapatan negara sekitar Rp95,9 miliar dan potensi kerugian dari sektor royalti sekitar Rp8,6 miliar.

Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap jaringan tambang ilegal ini dalam dua operasi pada 8 dan 10 Juli 2026. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman mengatakan, modus para pelaku adalah mengangkut batubara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan.

“Hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek,” ujar Toni, Selasa (14/7/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti 2 unit ekskavator, sekitar 52 ton batubara, 1 unit motor, dan sejumlah ponsel.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan, mengapresiasi langkah aparat. Ia menyebut tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dan merusak lingkungan.

“PTBA berkomitmen bersinergi dengan aparat untuk menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan SDA dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” kata Satria.

Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pemilik lahan dan pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.(RA)