JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan sita eksekusi 104 ton timah milik Terpidana Tamron alias Aon di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia MCM, Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Senin (6/7/2026).
Sita eksekusi ini merupakan bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna merinci, timah yang disita terbagi dua kelompok. Kelompok pertama seberat 49.486 kg meliputi dross, timah kristal, hingga logam timah 99,95%. Kelompok kedua seberat 54.960 kg berupa debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting.
Selain itu, Kejagung juga mengamankan 58 bal jumbo bag di gudang PT Timah Tbk, Gantung, Bangka Timur.
“Seluruh barang bukti yang disita akan segera dilelang untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti,” kata Anang, dalam keterangan resmi Selasa (7/7).
Tamron divonis 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,5 triliun.(RA)

Komentar Terbaru