JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog tentang revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 melalui surat bernomor 037/SP-PIPS/VI/2026 yang telah diterima Kemenaker pada 29 Juni 2026.
Suryawan, Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Power Services, menyatakan surat tersebut bertujuan mengingatkan kembali poin-poin kesepahaman yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan Kemenaker.
Poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi Permenaker pertama adalah menghapus sektor ketenagalistrikan dari kategori pekerjaan jasa penunjang, mengingat karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan.
“Ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyediaan tenaga listrik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan ketahanan energi nasional,” kata Suryawan, Kamis (2/7).
Untuk poin kedua adalah mencantumkan secara jelas rincian kategori pekerjaan inti dan pekerjaan penunjang dalam regulasi, sehingga tidak menimbulkan multitafsir, ketidakpastian hukum, maupun perbedaan implementasi di lapangan.
Menurut Suryawan, kejelasan norma dalam regulasi merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja, perusahaan, investor, serta seluruh pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.
“SP PLN Indonesia Power Services berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat benar-benar mengakomodasi hasil dialog yang telah berlangsung pada 18 Juni 2026 lalu dan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya pekerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional,” jelas dia.
Namun demikian, apabila revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang nantinya diterbitkan masih tetap mencantumkan sektor ketenagalistrikan sebagai kategori pekerjaan jasa penunjang tanpa adanya perubahan substansi sebagaimana aspirasi yang telah disampaikan, maka SP PLN Indonesia Power Services akan melakukan konsolidasi nasional dan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku termasuk aksi penyampaian pendapat di muka umum yang rencananya melibatkan sekitar 1.000 peserta.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi secara konstitusional sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan ketertiban umum, keselamatan, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menegaskan, bahwa langkah yang diambil tidak hanha mengenai kepentingan pekerja saat ini, tetapi juga menyangkut keberlangsungan profesi pekerja ketenagalistrikan, kepastian hubungan kerja, kualitas pelayanan kelistrikan nasional, serta perlindungan terhadap sumber daya manusia yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sektor ketenagalistrikan.
Serikat Pekerja, kata Suryawan, tetap membuka ruang dialog dan berharap Pemerintah dapat menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak.
“Kami percaya bahwa dialog adalah jalan terbaik. Namun aspirasi pekerja yang telah disampaikan secara resmi juga perlu diwujudkan dalam substansi regulasi. Kami berharap revisi Permenaker benar-benar mencerminkan komitmen yang telah dibangun bersama,” ungkap Suryawan.


Komentar Terbaru