JAKARTA – Rencana pemerintah untuk melakukan tukar guling antara PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Geo Dipa Energi (Persero) dianggap bukan sekadar kebijakan korporasi, melainkan langkah strategis yang berpotensi mengubah lanskap pembiayaan UMKM dan energi di Indonesia.

Riki Firmandha Ibrahim, mantan Dirut Geo Dipa Energi, menilai gagasan ini patut diapresiasi. Selama ini, sektor energi baru terbarukan (EBT), khususnya di level usaha kecil dan menengah, menghadapi keterbatasan akses pembiayaan.

“Skema bank UMKM yang lebih inklusif dapat menjadi jawaban atas persoalan klasik tersebut, yakni keterbatasan agunan, tingginya bunga, dan minimnya keberpihakan terhadap usaha berbasis teknologi energi,” ujar Riki, Rabu (15/4).

Namun di sisi lain, kata dia, kebijakan ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar. “Apakah kerangka tata kelola yang ada cukup kuat untuk mengelola integrasi dua entitas dengan karakter yang sangat berbeda?”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkap bahwa Kementerian Keuangan telah berdiskusi dengan pihak Geo Dipa terkait pertukaran tersebut dan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Purbaya sudah mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengambilalih PNM dari BP Danantara.

Geo Dipa Energi merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kemenkeu yang berstatus Special Mission Vehicle (SMV). BUMN ini berfokus kepada pengembangan dan pengelolaan energi panas bumi atau geothermal dalam menghasilkan listrik bersih.

Menurut Riki, pengalaman menunjukkan bahwa keberhasilan sebuah perusahaan energi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana, tetapi juga oleh kualitas governance.

Ia menjelaskan dalam konteks ini, Geo Dipa Energi pernah menunjukkan capaian penting, termasuk mulai memberikan dividen kepada negara pada 2021 sejak berdiri pada 2002—sebuah indikator bahwa disiplin tata kelola dapat berujung pada kinerja yang berkelanjutan.

Riki yang pernah membawa Geo Dipa keluar dari sengketa hukum melalui putusan Mahkamah Agung pada 2018, menegaskan bahwa integritas kelembagaan adalah fondasi utama dalam mengelola risiko sektor energi.

“Pertanyaannya kini bergeser: apakah Danantara mampu menjaga standar governance yang setara—atau bahkan lebih baik—dari yang selama ini diterapkan di bawah Kementerian Keuangan?,” ujarnya.

Riki menambahkan ranpa fondasi tersebut, skema tukar guling ini berisiko menjadi sekadar eksperimen kebijakan dengan implikasi jangka panjang yang tidak sederhana. Sebaliknya, jika dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang kuat, langkah ini dapat menjadi model baru dalam pembiayaan terintegrasi antara sektor UMKM dan energi.

“Pada akhirnya, ini bukan hanya soal tukar aset, melainkan soal arah pengelolaan ekonomi nasional. Apakah kita memilih percepatan yang terukur, atau percepatan yang mengandung risiko laten terhadap tata kelola,” pungkas Riki.(RA)