JAKARTA – Sistem kelistrikan Jawa Bali berpotensi mengalami gangguan lantaran menipisnya stok batu bara pembangkit listrik swasta yang masuk dalam sistem Jawa Bali. Berdasarkan data Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) rata-rata stok Hari Operasi (HOP) batu bara bahkan ada yang hanya 10 hari.

Joseph Pangalila, Dewan Pengawas APLSI mengungkapkan menipisnya stok batu bara pada pembangkit listrik pelaku usaha diakibatkan komulatif dari berbagai isu dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.

“Stok batu bara anggota APLSI sekarang sebagian dibawah 10 hari dan sebagian lagi belasan hari. Yang HOP 25 hanya ada beberapa,” kata Joseph kepada Dunia Energi, Jumat (27/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan stok batu bara mulai menipis sejak 2025 karena aturan DMO US$70/ton sementara jual ke pabrik semen DMO US$90 kemudian untuk smelter harga pasar. Sehingga pembangkit listrik menjadi pilihan terakhir para produsen.

Menurut Joseph memang aturan DMO US$70 ini sudah sejak 2018 jadi mungkin memberatkan produsen yang biayanya naik tiap tahun.

“Jadi supply ke pembangkit itu prioritas terakhir lah. Sebelumnya ada aturan menteri untuk supply prioritas ke pembangkit tapi aturan itu sudah dicabut beberapa tahun lalu,” ungkap Joseph.

Joseph menjelaskan anggota APLSI ada 35 perusahaan dan tidak hanya PLTU namun sebagian besar memang pembangkit listrik berbasis batu bara dengan total kapasitas pembangkit para anggota mencapai 12 GW. “Jadi sangat significant untuk jaringan jawa bali,” ungkap Joseph.

Sementara itu, Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat dikonfirmasi tentang kondisi pasokan batu bara untuk kelistrikan mengklaim belum ada laporan masuk yang menyatakan kritisnya pasokan batu bara untuk PLTU khususnya yang dikelola oleh PLN.

Namun dia mengakui adanya laporan terganggunya pasokan batu bara diakibatkan kendala dalam pengiriman dari lokasi produksi ke pembangkit listrik.

“Jadi, misalnya ada pembangkit yang minimal cadangan energi primernya itu adalah 20 hari. Jadi, kalau sudah berkurang dari 20 hari, bagaimana sistem order ini disampaikan dan juga berdasarkan RKAB yang ada itu juga nanti akan dilihat dan dalam ini proses pengadaan itu jangan sampai itu terjadi keterlambatan,” jelas Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat (27/2). (RI)